Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun Penjara Supriadi Disambut Isak Tangis

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi kerabatnya saat di PN Denpasar, Selasa kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Suasana haru dan tangis pun terjadi seusai Heri Supriadi menjalani persidangan. Seorang perempuan langsung menghampiri dan memeluk Supriadi. Mata wanita berbaju abu-abu dan berkaca mata itu pun terlihat berlinang. Sedangkan Supriadi tampak tenang dan berusaha menenangkan wanita tersebut. 
 
Suasana haru itu terjadi di ruang sidang PN Denpasar, Selasa kemarin sesaat setelah Heri Supriadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Supriadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 20 butir ekstasi yang berat totalnya 6,66 gram netto. 
 
Sementara dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa I Made Dipa Umbara di depan majelis hakim diketuai I Madek Pasek, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
 
Jaksa Dipa menerapkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat pria ber-KTP Jalan Labak IV No.2, Lingkungan Padang Kertha, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar itu. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dua, menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Dipa. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Supriadi melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar beniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktu seminggu Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. 
 
Hakim pun memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (20/1) mendatang. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat dirinya dihubungi oleh yang biasa dipanggil Pak De (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp. Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket Narkotika jenis Esktasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan.
 
Lalu, setelah mengambil peket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De. Namun pergerakan terdakwa berhasil diendus oleh pihak kepolisian. Sehingga pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, di depan garese mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil digulung.
 
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Aparat kemudian mengiring terdakwa untuk mengambil kembali paket yang sudah ditempelnya. Sehingga jumlah ekstasi yang ditemukan berjumlah 20 bitir. 
 
"Bahwa dalam melakukan tempelan atau menaruh paketan Narkotika tersebut, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempelan dari orang bernama Pak De yang ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap Jaksa Dipa dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunci Sukses Bisnis Towing: Kepercayaan dan Kecepatan

balitribune.co.id I Denpasar - Bisnis towing atau derek menjadi peluang di zaman mobilisasi seperti saat ini. Paasalnya, tidak banyak orang yang melirik usaha towing. Seperti diakui salah seorang pelaku bisnis derek, I.B. Adhi Sari Putra memilih menekuni bisnis yang identik dengan situasi darurat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto turun langsung meninjau lokasi pengungsian korban gempa di Lapangan Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). 

Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana Ny. Indah Piek Budyakto, Pangdam memastikan kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan paket sembako.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Bermain Sedunia, Cakrawala Ajak Siswa Bermain Permainan Tradisional

balitribune.co.id I Denpasar - Panitia CAKRAWALA yang merupakan Duta Anak Kota Denpasar 2026, menjadi Komisi Partisipasi untuk menghadirkan kegiatan Ceria Anak dalam Kreasi dan Warisan Lestari Nusantara. Untuk memperingati Hari Bermain Sedunia, menggelar kegiatan permainan Tradisional Kreasi bagi anak-anak sekolah, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Bidang Hukum Tahun 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dengan meraih dua penghargaan pada tahun 2026. Kota Denpasar berhasil meraih Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kedua capaian tersebut memperoleh nilai sempurna 100 dengan predikat AA Istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.