Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun Penjara Supriadi Disambut Isak Tangis

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi kerabatnya saat di PN Denpasar, Selasa kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Suasana haru dan tangis pun terjadi seusai Heri Supriadi menjalani persidangan. Seorang perempuan langsung menghampiri dan memeluk Supriadi. Mata wanita berbaju abu-abu dan berkaca mata itu pun terlihat berlinang. Sedangkan Supriadi tampak tenang dan berusaha menenangkan wanita tersebut. 
 
Suasana haru itu terjadi di ruang sidang PN Denpasar, Selasa kemarin sesaat setelah Heri Supriadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Supriadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 20 butir ekstasi yang berat totalnya 6,66 gram netto. 
 
Sementara dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa I Made Dipa Umbara di depan majelis hakim diketuai I Madek Pasek, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
 
Jaksa Dipa menerapkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat pria ber-KTP Jalan Labak IV No.2, Lingkungan Padang Kertha, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar itu. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dua, menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Dipa. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Supriadi melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar beniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktu seminggu Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. 
 
Hakim pun memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (20/1) mendatang. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat dirinya dihubungi oleh yang biasa dipanggil Pak De (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp. Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket Narkotika jenis Esktasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan.
 
Lalu, setelah mengambil peket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De. Namun pergerakan terdakwa berhasil diendus oleh pihak kepolisian. Sehingga pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, di depan garese mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil digulung.
 
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Aparat kemudian mengiring terdakwa untuk mengambil kembali paket yang sudah ditempelnya. Sehingga jumlah ekstasi yang ditemukan berjumlah 20 bitir. 
 
"Bahwa dalam melakukan tempelan atau menaruh paketan Narkotika tersebut, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempelan dari orang bernama Pak De yang ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap Jaksa Dipa dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.