Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun Penjara Supriadi Disambut Isak Tangis

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi kerabatnya saat di PN Denpasar, Selasa kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Suasana haru dan tangis pun terjadi seusai Heri Supriadi menjalani persidangan. Seorang perempuan langsung menghampiri dan memeluk Supriadi. Mata wanita berbaju abu-abu dan berkaca mata itu pun terlihat berlinang. Sedangkan Supriadi tampak tenang dan berusaha menenangkan wanita tersebut. 
 
Suasana haru itu terjadi di ruang sidang PN Denpasar, Selasa kemarin sesaat setelah Heri Supriadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Supriadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 20 butir ekstasi yang berat totalnya 6,66 gram netto. 
 
Sementara dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa I Made Dipa Umbara di depan majelis hakim diketuai I Madek Pasek, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
 
Jaksa Dipa menerapkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat pria ber-KTP Jalan Labak IV No.2, Lingkungan Padang Kertha, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar itu. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dua, menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Dipa. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Supriadi melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar beniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktu seminggu Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum. 
 
Hakim pun memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (20/1) mendatang. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat dirinya dihubungi oleh yang biasa dipanggil Pak De (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp. Terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket Narkotika jenis Esktasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan.
 
Lalu, setelah mengambil peket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De. Namun pergerakan terdakwa berhasil diendus oleh pihak kepolisian. Sehingga pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, di depan garese mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil digulung.
 
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Aparat kemudian mengiring terdakwa untuk mengambil kembali paket yang sudah ditempelnya. Sehingga jumlah ekstasi yang ditemukan berjumlah 20 bitir. 
 
"Bahwa dalam melakukan tempelan atau menaruh paketan Narkotika tersebut, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempelan dari orang bernama Pak De yang ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap Jaksa Dipa dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.