Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Narkoba Loyo

Bali Tribune/ Andik saat menjalani sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menjadi kurir sabu di seputaran wilayah Denpasar, seorang pria asal Kelurahan Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bernama Andik (34), dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra di depan majelis hakim diketuai Heriyanti bersama hakim anggota Kony Hartanto dan Esthar Oktavi.
 
Dalam nota tuntutannya, Jakwa Wira menilai pria berijasah Sekolah Dasar (SD) ini telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perbuatannya tersebut, Andik dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Wira dalam tuntutannya.
 
Di kursi pesakitan, Andik tampak tertunduk lesu seusai mendengar tuntutan tersebut. Dengan mengenakan kemeja warna putih yang sudah kusam dan kusut, dia menghampiri tim penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar untuk berdiskusi terkait tuntutan itu.
 
Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan yang dibebankan kepada Andik. 
 
"Yang Mulia, mohon waktu satu minggu bagi kami untuk menyiapkan pledoi secara tertulis," kata Aji Silaban salah satu anggota pensehat hukum terdakwa. 
 
Hakim pun mengiyakan permintaan pihak terdakwa dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis (30/1), mendatang. 
Diuraikan JPU, Andik beraksi berawal  pada hari Jumat, 13 September 2019 saat dia dihubungi oleh Bajul (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di Gang Nuri, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Terdakwa pun menuju lokasi tersebut dan mengambil paket berisi sabu-sabu. 
 
Beberapa jam kemudian, Bajul kembali menghubungi terdakwa untuk menempel 1 paket sabu di depan pagar rumah kos di Jalan Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar. Untuk nenempel, terdakwa dijanjikan upah berupa uang.
 
Terdakwa kembali menuruti perintah Bajul, namun setelah menempel 1 paket sabu itu terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 19 paket sabu-sabu. Pula ditemukan 1 paket yang ditempel terdakwa. "Dari 20 paket sabu-sabu yang disita dari terdakwa diperoleh berat keseluruhan 11,74 gram brutto atau 7,74 gram netto," Jaksa Wira Adiputra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.