Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 27 Bulan, Waria Nyabu Mohon Keringanan

Waria
Terdakwa Waria asal Banyuwangi usai sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Danang Nur Qorik, (31), wanita tapi pria atau waria yang terjerat kasus Narkotika mengaku menyesal setelah dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day, Jaksa Cok Intan menilai selama persidangan terdakwa yang biasa dipanggil Keisa ini dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani sehingga sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Kerena itu, Jaksa Cok Intan menyakini warga asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golonga I bagi diri sendiri. Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke Tiga penuntut Umum. "Menuntut, supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danang Nur Qorik dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Cok Intan saat membacakan pokok tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan hukuman itu, pria kemayu dengan potongan rambut pendek style bob langsung menyatakan keberatannya. Pada pembelaan lisannya, dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa. Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Cok Intan menjerat  terdakwa  dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat huraf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, JPU hanya berhasil membuktikan dakwaan alternatif ke tiga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.