Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun, Jerinx Meradang Tuding JPU Sarat Pesanan

Bali Tribune/ TUNTUTAN - I Gede Aryastina alias Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda tuntutan, Selasa (3/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum group band beraliran "Punk Rock" Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx (43) meradang setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11). JPU menilai Jerinx terbukti menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Ekspresi kegeraman suami dari Nora Alexandra ini terlampiaskan seuai menjalani siding. Jerinx menilai ada pihak yang bersembunyi di balik kasus yang menjeratnya dan berniat menggiringnya ke jeruji besi.
 
"Saya semakin lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak mau memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini.  Saya ingin tahu memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya.  Coba sesekali datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya itu, " kata Jerinx penuh amarah.
 
Jerinx pantas geram. Kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana luar biasa. Musikus yang dikenal juga sebagai aktivis tolak Reklamasi Teluk Benoa ini diseret ke meja hijau karena menyentil IDI soal penanganan Covid-19 melalui postingan di Instagram. Namun, kata dia, perlakuan hukum terhadapnya seakan sejajar dengan para koruptor, teroris, dan pedofil.
 
"IDI Pusat dan IDI Bali  ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Ada koruptor yang nggak sopan.  Jadi siapa yang memenjarakan saya. Datang ke sidang, liatin mukamu nanti," kata Jerinx dengan murka.
 
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai tuntutan yang dilayangkan JPU bertentangan dengan fakta persidangan. Hal ini tampak saat JPU mengutip keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO". Di mana, kutipan keterangan ahli bahasa yang diambil JPU dalam tuntutannya bukan dari fakta persidangan tapi keterangan saat di kepolisian.
 
Pasalnya, saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam persidangan mengaku postingan Jerinx bukan untuk menebar kebencian tapi sebagai sikapnya atas kondisi pandemi virus corona.
 
"Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tidak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng.
 
Dengan demikian, kata Sugeng, pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi dalam membuat uraian surat tuntutan. "Pada pasal 187 KUHP, bukti itu di antaranya berita acara pemeriksaan soal fakta peristiwa yang dialami, lalu yang dibuat pejabat umum bedasarkan UU dan surat keterangan dari ahli yang bukan BAP.  Jadi kalau ditulis sebagai kontradiksio interminis alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," imbuh Sugeng.
 
Di sisi berlawanan, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali dikomandoi Otong Hendra Rahayu, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi meyakini perbuatan terdakwa Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Pidana yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Otong dari Kejati Bali.
 
Hukuman itu, kata Jaksa Otong, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan, sebagai faktor yang meringankan.
 
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah melakukan walk out saat persidangan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesal, perbuatan terdakwa melukai perasaan seluruh dokter Indonesia yang sedang menanggani Covid- 19," kata Jaksa Otong penuh yakin.
 
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.