Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 5 Tahun Penjual Pil Koplo Menangis

Pil Koplo
Menangis - Penjual Pil Koplo menangis memeluk Istri usai dituntut 12 tahun.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Denpasar tidak main-main dalam menindak segala bentuk kejahatan penjualan obat-obatan terlebih narkotika. Bahkan untuk penjual Pil Koplo juga diajukan tuntutan tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Seperti pada sidang kemarin,Selasa (20/3) Dwi Rintoko (34) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama.


Atas hal itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, " tegas Jaksa Wahyudi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.


Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan langsung menangis. Pada kesempatan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir,  berawal dari penangkapan terdakwa di kamar kosnya di kamar No. 8 Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada, Kamis (5/10 2017) sekitar pukul 20.00 wita silam.


Di rumah kos terdakwa petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo "Y" yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo "NOVA" yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir. Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.