Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 5 Tahun Penjual Pil Koplo Menangis

Pil Koplo
Menangis - Penjual Pil Koplo menangis memeluk Istri usai dituntut 12 tahun.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Denpasar tidak main-main dalam menindak segala bentuk kejahatan penjualan obat-obatan terlebih narkotika. Bahkan untuk penjual Pil Koplo juga diajukan tuntutan tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Seperti pada sidang kemarin,Selasa (20/3) Dwi Rintoko (34) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama.


Atas hal itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, " tegas Jaksa Wahyudi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.


Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan langsung menangis. Pada kesempatan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir,  berawal dari penangkapan terdakwa di kamar kosnya di kamar No. 8 Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada, Kamis (5/10 2017) sekitar pukul 20.00 wita silam.


Di rumah kos terdakwa petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo "Y" yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo "NOVA" yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir. Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sanggar Seni Pranawa Swaram, Tampilkan Tabuh dan Tari Legong di Rekasedana Kesenian Tradisional PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Pranawa Swaram, Banjar Kaja, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara tampil memukau dalam Rekasedana Kesenian Tradisional di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar, Minggu (6/7).

Penampilan Duta Kabupaten Badung ini membawakan empat tabuh dan dua Tari Legong. Terutama ada tabuh karya Maestro Seni I Wayan Lotring yang menjadi fokus utama dari penonton Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Mengucapkan Selamat Atas Upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jro Istri saat Mejaya-Jaya serangkaian Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bersama Wabup. Badung Ikuti Prosesi Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti upacara sakral penobatan Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII di Pura Taman Ayun Mengwi, Senin (7/7). Yang menjalani upacara Bhiseka Ida Cokorda yakni Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung bersama Istri.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang Semalam, Asisten Proyek Vila Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menghilang semalam usai makan bersama rekan-rekannya, seorang staf helper atau pekerja lepas di proyek vila ditemukan tergeletak tak bernyawa di lorong lantai dasar antara bangunan proyek vila di Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Minggu (6/7) pagi. Korban diketahui berinisial S, asal Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikpol Golkar Buleleng: Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju

balitribune.co.id | Singaraja – Dengan mengusung tema Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali menggelar pendidikan politik (Dikpol), Minggu (6/7). Dikpol Golkar Buleleng yang digelar di Kampus STIE Satya Dharma Singaraja, menjadi penutup seluruh rangkaian Dikpol Kabupaten dan Kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.