Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 5 Tahun Penjual Pil Koplo Menangis

Pil Koplo
Menangis - Penjual Pil Koplo menangis memeluk Istri usai dituntut 12 tahun.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Denpasar tidak main-main dalam menindak segala bentuk kejahatan penjualan obat-obatan terlebih narkotika. Bahkan untuk penjual Pil Koplo juga diajukan tuntutan tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Seperti pada sidang kemarin,Selasa (20/3) Dwi Rintoko (34) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama.


Atas hal itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, " tegas Jaksa Wahyudi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.


Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan langsung menangis. Pada kesempatan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir,  berawal dari penangkapan terdakwa di kamar kosnya di kamar No. 8 Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada, Kamis (5/10 2017) sekitar pukul 20.00 wita silam.


Di rumah kos terdakwa petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 3.410 butir tablet obat keras golongan G warna putih dengan logo "Y" yang mengandung sediaan tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 1.940 butir tablet warna kuning dengan logo "NOVA" yang didalamnya mengandung sediaan dektrometorfan.


Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan intrograsi petugas, terdakwa mengaku mengedarkan tablet tanpa izin itu, dari sejak Juli 2017. Untuk setiap tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 2.500 atau mendapat untung Rp 1.400 per butir. Sedangkan untuk tablet warna putih, terdakwa menjual dengan harga Rp 1.500 per butir atau untung Rp 650 per butir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak HUT 55 Astra Motor, Komitmen Melangkah Pasti Bersama UMKM

balitribune.co.id | Mataram - Memperingati HUT Astra Motor ke 55, dengan semangat berkelanjutan Astra Motor melakukan berbagai rangkaian kegiatan sosial yang dimulai dari aktivitas bersama UMKM binaan Astra Motor yang terletak di wilayah Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.