Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Bulan Penjara, Shinta Bilang: Saya Kapok

Bali Tribune/ Shinta Sari Sadikno dalam persidangan
Balitribune.co.id | Denpasar - Shinta Sari Sadikno (23), langsung memohon keringanan hukuman ke majelis hakim seusai mendengar tuntuta 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan muda kelahiran Jakarta ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni. 
Pembelaan itu disampaikan Shinta dalam sidang virtual secara telekonferensi pada Selasa (5/5). Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.
 
 "Saya mohon keringanan hukuman, yang mulia. Saya kapok, dan saya masih menjadi tulang punggung keluarga. Ayah saya masih sakit-sakitan," ucap Shinta dari balik layar monitor. "Benar kamu menyesal?,tidak mau lagi berhubunan dengan laki-laki itu," tanya ketua majelis hakim I Putu Gde Novyartha. "Benar yang mulia, saya kapok," jawa Shinta. 
 
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Kadek Wahyudi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya. 
 
Sebelum pada pokok tuntutannya, jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan wajah bagian bawah mata kanan saksi korban Intan Wahyuni mengalami luka memar. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban di persidangan," urai Jaksa Kadek Wahyudi. 
 
Diuraikan JPU, aksi ringan tangan yang dilakukan terdakwa ini  terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.
 
Mulanya, terdakwa mendatangani kamar saksi korban untuk menanyakan hubungan saksi korban dengan kekasihnya bernama Aris Riadi. Cekcok mulut pun antara terdakwa dan korban pun tak terhindar. 
 
Tak terima disebut pelacur, saksi korban pun sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Aris Riadi si pria yang jadi pemicu cekcok antara terdakwa dan korban sempat melerai. Namun terdakwa yang sudah tidak bisa menahan emosinya langsung melanyangkan bogem mentah ke wajah korban. 
 
Perkelahiam ini pun didengar oleh penjaga kos dan menyuruh Aris Riadi dan terdakwa keluar dari kos tersebut. Lalu saksi korban bersama temannya Novita melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah," beber Jaksa Kadek Wahyudi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didanai Investor Tiongkok, Proyek Lift Pantai Klingking Miliki Izin Lengkap dari Pusat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ramai menuai komentar baik yang pro maupun yang kontra. Meski banyak yang mengkritik, karena dikhawatirkan merusak keindahan alam, tetapi proyek yang digadang-gadang menelan biaya Rp200 miliar dan didanai investor asing Tiongkok tersebut rupanya telah mengantongi izin dari pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.