Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 8 Tahun, Guru Cabul Ajukan Pledoi

Putu Arif Mahendra

BALI TRIBUNE - Meski dituntut lebih ringan dari hukuman maksimal, namun oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32), yang dituntut hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli siswinya sendiri, tetap melawan dengan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.  Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr. Kunthi Yilainati Sp. Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. “Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi dalam pembelaannya. Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi Tika Candra untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya. Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya. Di akhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pungkas pengacara berkacamata ini. Sebelumnya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Arif dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Tuntutan itu pun mendapat respon negatif dari aktivis anak, dari Pusat Pelayananan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Seusai sidang, Ketua P2TP2A Luh Putu Anggreni, yang didampingi Sundari Megarini, yang terus memantau selama proses  persidangan sejak awal, menyatakan seharusnya pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat. "Yah agak menyayangkan sih, 8 tahun, seharus 1/3 tambah lagi dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kan ini seksual terhadap anak, Siswinya lagi, kemudian dia seorang guru," katanya kala itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.