Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Setahun Penjara, WN Belarus Menangis

Bali Tribune/Hanna Liakhava (25) mengikuti persidangan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Perempuan muda berkewarganegaraan Republik Belarus yang bernama Hanna Liakhava (25), tak kuat menahan air matanya seusai mendengar tuntutan 1 tahun penjara yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hanna yang berprofesi sebagai Fotografer ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. 

Dalam sidang tersebut, Hanna didampingi oleh Pino Bahari, sebagai penerjemah bahasa. Ketua Majelis hakim Novita Riama memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Hanna. Setelah Hanna siap mengikuti sidang, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Jaksa Wira Yoga yang mewakili Jaksa I Gede Raka Arimbawa untuk membacakan tuntutannya. 

Sebagaimana dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, sebagai hal yang memberatkan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya,dan terdakwa mengaku samgat menyesal dan meminta maaf kepada pemerintah dan warga Indonesia karena tanpa disengaja membawa ganja ke Indonesia," kata Jaksa Wira. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini, menyatakan perbuatan Hanna telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangai masa penangkapan dan tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tegas Jaksa Wira saat membacakan amar tuntutannya.

Seusia mendengar uraian tuntutan yang dibacakan Jaksa Wira, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Hanna  berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Gusti Kresna Putra Satria, untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

Saat berdiskusi dengan Krisna, Hanna tampak beberapa kali mengusap air mata yang mengalir dipipinya. "Yang Mulia, setelah berdiskusi, klien saya ingin menyampaikan pledoi secara lisan," kata Krisna. 

Namun, Hakim Novita memberi saran kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi tertulis. "Kalau lisan nanti disana (Panitera Penganti) sulit catatnya, apalagi ini pakai penerjemah," kata Hakim. Saran dari hakim itu pun disetujui pihak terdakwa sehingg sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/4), pekan depan.

Asal tahu saja, perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.  Awalnya, Hanna yang menumpangi pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, Tuban, Badung. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan Internasional menuju ke pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang. 

"Saat itu petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas nama Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata Jaksa Arimbawa.

Karena curiga dengan gerak geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

Kepada petugas, barang laknat merupakan sisa pakai saat dirinya berada di Spanyol. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa Raka. 

wartawan
Valdi
Category

70 Seniman Duta Badung Hidupkan Palegongan Klasik dan Kreasi di PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 70 seniman dari Sanggar Seni Dharmawangsa, Banjar Sedang Kelod, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, menampilkan empat garapan Palegongan dalam Utsawa (Parade) Palegongan Klasik Khas sebagai Duta Kabupaten Badung pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Minggu (28/6/2026) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPRD Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Buleleng menggelar aksi damai bertajuk "Buleleng Memanggil" di depan Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/6/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa dari HMI Cabang Singaraja, PC PMII Buleleng, dan PC IMM Buleleng tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait berbagai persoalan nasional maupun daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sejumlah SMA Negeri di Klungkung Sepi Peminat, Suwirta Perjuangkan SMA Plus Pariwisata

balitribune.co.id I Semarapura - Sepinya minat siswa masuk di beberapa sekolah SMA Negeri di Klungkung mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta. Untuk itu dia  berkomitmen memperjuangkan hadirnya program SMA Plus Pariwisata di Kabupaten Klungkung sebagai salah satu solusi meningkatkan daya saing sekolah menengah atas negeri yang saat ini mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sandyagita Tutur Aji Pelayon" Jadi Sajian Pamungkas Gong Kebyar Wanita Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Keanggunan para penabuh perempuan berpadu dengan dinamika tabuh yang penuh energi menyelimuti Panggung Terbuka Ardha Candra, Minggu (29/6), ketika Gong Kebyar Wanita Sanggar Seni Lila Janaki, Duta Kabupaten Gianyar, menghadirkan sajian artistik yang memikat dalam Utsawa Parade Gong Kebyar Wanita PKB XLVIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.