Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Setahun Penjara, WN Belarus Menangis

Bali Tribune/Hanna Liakhava (25) mengikuti persidangan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Perempuan muda berkewarganegaraan Republik Belarus yang bernama Hanna Liakhava (25), tak kuat menahan air matanya seusai mendengar tuntutan 1 tahun penjara yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hanna yang berprofesi sebagai Fotografer ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. 

Dalam sidang tersebut, Hanna didampingi oleh Pino Bahari, sebagai penerjemah bahasa. Ketua Majelis hakim Novita Riama memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Hanna. Setelah Hanna siap mengikuti sidang, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Jaksa Wira Yoga yang mewakili Jaksa I Gede Raka Arimbawa untuk membacakan tuntutannya. 

Sebagaimana dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, sebagai hal yang memberatkan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya,dan terdakwa mengaku samgat menyesal dan meminta maaf kepada pemerintah dan warga Indonesia karena tanpa disengaja membawa ganja ke Indonesia," kata Jaksa Wira. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini, menyatakan perbuatan Hanna telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangai masa penangkapan dan tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tegas Jaksa Wira saat membacakan amar tuntutannya.

Seusia mendengar uraian tuntutan yang dibacakan Jaksa Wira, Hakim Novita kemudian memberi kesempatan kepada Hanna  berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Gusti Kresna Putra Satria, untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

Saat berdiskusi dengan Krisna, Hanna tampak beberapa kali mengusap air mata yang mengalir dipipinya. "Yang Mulia, setelah berdiskusi, klien saya ingin menyampaikan pledoi secara lisan," kata Krisna. 

Namun, Hakim Novita memberi saran kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi tertulis. "Kalau lisan nanti disana (Panitera Penganti) sulit catatnya, apalagi ini pakai penerjemah," kata Hakim. Saran dari hakim itu pun disetujui pihak terdakwa sehingg sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/4), pekan depan.

Asal tahu saja, perbuatan Hanna terjadi pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.  Awalnya, Hanna yang menumpangi pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, Tuban, Badung. Kemudian, Hanna bersama penumpang lainnya turun dari pesawat melewati terminal kedatangan Internasional menuju ke pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan masing-masing penumpang. 

"Saat itu petugas Bea Cukai Ngurah Rai atas nama Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Alea Gheasane Nadhila melihat seorang penumpang perempuan membawa koper yang gerak geriknya sangat mencurigakan seperti orang gelisah yang kemudian diketahui bernama Hanna Liakhava," kata Jaksa Arimbawa.

Karena curiga dengan gerak geriknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

Kepada petugas, barang laknat merupakan sisa pakai saat dirinya berada di Spanyol. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram.Selanjutnya, Hanna Liakhava berserta barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa Raka. 

wartawan
Valdi
Category

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.