Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Diam Seribu Bahasa

Bali Tribune / Jerinx

balitribune.co.id | DenpasarPenabuh drum group band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx (43), akhirnya dinyatakan bersalah telah memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantas menghukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara kepada suami dari Nora Alexandra ini, Kamis (19/11). 

Duduk di kursi pesakitan, Jerinx terlihat mengenakan baju kemeja warna putih lengan panjang yang dilipat sebatas siku dipadu dengan syal motif macan dan celana panjang warna hitam. Dia tampak fokus mendengar uraian putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergilir oleh hakim ketua Ida Ayu Adnyana Dewi, dibantu hakim anggota Dewa Budi Watsara dan I Made Pasek.

Selain didampingi penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, hadir pula sejumlah pengunjung,  diantaranya musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, serta kerabat dan keluarga Jerinx. Mereka betah menunggu hingga persidangan selesai.

Dalam putusannya, majelis hakim mengurai secara dalam perbuatan Jerinx sehingga patut dihukum. Kebiasaan Jerinx yang berkata kasar atau berbicara dengan gaya California Style baik dalam keseharian maupun di atas panggung sebagaimana dalam pembelaan atau pledoinya tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menyebut IDI Kacung WHO.

Hal ini, kata Hakim, bukan hanya semata soal kebebasan berpendapat, tapi perlu juga dilihat dari sisi Jerinx yang dikenal sebagai sosok publik figur yang memiliki fans baik dalam negeri maupun manca negara. Di mana postingannya menimbulkan pro dan kontra hingga dapat menginspirasi netizen untuk membenci IDI.

"Menimbang bahwa mengenai IDI kacung WHO. Postingan terdakwa telah dapat menginspirasi warga masyarakat para netizen dengan banyaknya komentar -komentar negatif yang menyaratkan kebencian terhadap IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per tanggal 29 Juli 2020," kata Hakim Budi Watsara.

Selanjutnya, meski Jerinx menghadirkan seorang Ibu bernama Ayu Arianti  yang kehilangan bayi yang diduga lantaran prosedur rapid test dalam persidangan "IDI Kacung WHO" Jerinx tidak pantas menyudutkan dokter atau petugas kesehatan.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Ayu Ariyanti untuk mendapat pelayanan rumah sakit. Menurut majelis hakim, tidak didapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan postingan-postingan di akun miliknya yang menyudutkan dokter dan petugas pelayanan kesehatan," lanjut Hakim Budi Watsara.

Majelis hakim juga menyanggah argumentasi Jerinx dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa postingan "IDI Kacung WHO" itu sebagai bentuk kritik dan masih dalam ranah kebebasan berpendapat. Kebebasan menurut hakim tetap pada koridor nilai-nilai yang terpupuk di tengah masyarakat.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan, dimana terdakwa yang berlatar belakang sebagai publik figur yaitu anggota SID. Yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia maka dipastikan terdakwa punya pengaruh terhadap orang banyak untuk direspon oleh orang banyak," imbuh Hakim Budi.

Lanjut hakim Budi, "Maka dengan postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan belaka. Karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," ujarnya.

Argumentasi majelis hakim sudah sebangun dengan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan masa hukum yang diajukan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ketuk palu ketua hakim Ida Ayu Adnyana Dewi bergema di ruang sidang.

Seketika Jerinx tampak melorotkan bahu demi mendengar putusan hakim.  Dia terdiam sembari mengernyitkan dahi seakan tak percaya apa yang sedang berlangsung di hadapannya. Sikap diam seribu bahasa Jerinx ini berlanjut hingga sidang selesai. Tak ada satu kata pun kata yang keluar dari mulut Jerinx yang terbiasa vokal menyampaikan pendapat. Vonis ini juga disambut dengan nada kekecewaan dari kerabat dan keluarga Jerinx. 

Sementara itu, atas putusan ini baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap. 

wartawan
Valdi
Category

4 Ribu Bakau Ditanam, QNET dan Kodim 1611/Badung Konsisten Lindungi Pesisir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Konsistensi dan sinergi antara QNET dengan Kodim 1611/Badung telah terjalin dari tahun 2022 dalam menjaga kelestarian pesisir Bali, sudah tidak diragukan lagi. Setelah melakukan penanaman perawatan lebih dari 4.000 batang bibit bakau sejak tahun 2022, sekarang saatnya untuk melakukan perawatan dan ditambah lagi, karena bibit bakau yang ditanam di pesisir mudah rusak oleh alam dan ulah manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Kawal Dampak PHK Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin, Eka Merthawan: Hak Pekerja Harus Dibayar

balitribune.co.id | Mangupura - Posko pengaduan yang dibentuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi Soal Kenaikan PBB-P2 Tak Ditanggapi, DPRD Segera Panggil Bupati Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah terhadap Rekomendasi DPRD mengenai masalah bombastisnya kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Badung. Dewan berharap Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan langsung terhadap kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang banyak diprotes warga itu.

Baca Selengkapnya icon click

Universitas Warmadewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Ekowisata di Timor Leste

balitribune.co.id | Dili - Sebagai program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas DaPaz Timor Leste, Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa  mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lewat Iklan Andai Tau Duluan, Andre Taulany Ajak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Jakarta - Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.

Baca Selengkapnya icon click

No Drama BYD Harmoni Rally Team Dominasi Kejurnas Wisata Rally di Kelas Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi menawan ditunjukan No Drama BYD Harmoni Rally Team saat Berlaga di Kejurnas Wisata Rally Putaran 3, Sabtu- Minggu (23-24/2025). Meskipun tampil perdana  tim yang disponsori dealer BYD Harmoni Bali, Prima Medika  Hospital, The Kayon Resort dan Trinandya Karya, berhasil menyapu sapu bersih di kategori mobil listrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.