Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Diam Seribu Bahasa

Bali Tribune / Jerinx

balitribune.co.id | DenpasarPenabuh drum group band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx (43), akhirnya dinyatakan bersalah telah memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantas menghukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara kepada suami dari Nora Alexandra ini, Kamis (19/11). 

Duduk di kursi pesakitan, Jerinx terlihat mengenakan baju kemeja warna putih lengan panjang yang dilipat sebatas siku dipadu dengan syal motif macan dan celana panjang warna hitam. Dia tampak fokus mendengar uraian putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergilir oleh hakim ketua Ida Ayu Adnyana Dewi, dibantu hakim anggota Dewa Budi Watsara dan I Made Pasek.

Selain didampingi penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, hadir pula sejumlah pengunjung,  diantaranya musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, serta kerabat dan keluarga Jerinx. Mereka betah menunggu hingga persidangan selesai.

Dalam putusannya, majelis hakim mengurai secara dalam perbuatan Jerinx sehingga patut dihukum. Kebiasaan Jerinx yang berkata kasar atau berbicara dengan gaya California Style baik dalam keseharian maupun di atas panggung sebagaimana dalam pembelaan atau pledoinya tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menyebut IDI Kacung WHO.

Hal ini, kata Hakim, bukan hanya semata soal kebebasan berpendapat, tapi perlu juga dilihat dari sisi Jerinx yang dikenal sebagai sosok publik figur yang memiliki fans baik dalam negeri maupun manca negara. Di mana postingannya menimbulkan pro dan kontra hingga dapat menginspirasi netizen untuk membenci IDI.

"Menimbang bahwa mengenai IDI kacung WHO. Postingan terdakwa telah dapat menginspirasi warga masyarakat para netizen dengan banyaknya komentar -komentar negatif yang menyaratkan kebencian terhadap IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per tanggal 29 Juli 2020," kata Hakim Budi Watsara.

Selanjutnya, meski Jerinx menghadirkan seorang Ibu bernama Ayu Arianti  yang kehilangan bayi yang diduga lantaran prosedur rapid test dalam persidangan "IDI Kacung WHO" Jerinx tidak pantas menyudutkan dokter atau petugas kesehatan.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Ayu Ariyanti untuk mendapat pelayanan rumah sakit. Menurut majelis hakim, tidak didapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan postingan-postingan di akun miliknya yang menyudutkan dokter dan petugas pelayanan kesehatan," lanjut Hakim Budi Watsara.

Majelis hakim juga menyanggah argumentasi Jerinx dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa postingan "IDI Kacung WHO" itu sebagai bentuk kritik dan masih dalam ranah kebebasan berpendapat. Kebebasan menurut hakim tetap pada koridor nilai-nilai yang terpupuk di tengah masyarakat.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan, dimana terdakwa yang berlatar belakang sebagai publik figur yaitu anggota SID. Yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia maka dipastikan terdakwa punya pengaruh terhadap orang banyak untuk direspon oleh orang banyak," imbuh Hakim Budi.

Lanjut hakim Budi, "Maka dengan postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan belaka. Karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," ujarnya.

Argumentasi majelis hakim sudah sebangun dengan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan masa hukum yang diajukan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ketuk palu ketua hakim Ida Ayu Adnyana Dewi bergema di ruang sidang.

Seketika Jerinx tampak melorotkan bahu demi mendengar putusan hakim.  Dia terdiam sembari mengernyitkan dahi seakan tak percaya apa yang sedang berlangsung di hadapannya. Sikap diam seribu bahasa Jerinx ini berlanjut hingga sidang selesai. Tak ada satu kata pun kata yang keluar dari mulut Jerinx yang terbiasa vokal menyampaikan pendapat. Vonis ini juga disambut dengan nada kekecewaan dari kerabat dan keluarga Jerinx. 

Sementara itu, atas putusan ini baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap. 

wartawan
Valdi
Category

Usung Semangat "Terhubung Dalam Aksi", Astra Cari Inisiator Perubahan di SATU Indonesia Awards 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui 17th Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia (SATU Indonesia) Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

XMOC Bali Kunjungi Pabrik Yamaha

balitribune.co.id | PULUHAN Member XMAX Owners Community (XMOC) Bali yang melakukan kunjungan pabrik di Pulogadung Jakarta Timur. Mereka hadir untuk melihat langsung proses produksi deretan line up motor Yamaha di pabrik. Alur perakitan komponen-komponen motor menjadi unit lengkap dapat disaksikan secara berurutan mulai dari engine assy process, body assy process, sampai final inspection.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.