Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Diam Seribu Bahasa

Bali Tribune / Jerinx

balitribune.co.id | DenpasarPenabuh drum group band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx (43), akhirnya dinyatakan bersalah telah memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantas menghukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara kepada suami dari Nora Alexandra ini, Kamis (19/11). 

Duduk di kursi pesakitan, Jerinx terlihat mengenakan baju kemeja warna putih lengan panjang yang dilipat sebatas siku dipadu dengan syal motif macan dan celana panjang warna hitam. Dia tampak fokus mendengar uraian putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergilir oleh hakim ketua Ida Ayu Adnyana Dewi, dibantu hakim anggota Dewa Budi Watsara dan I Made Pasek.

Selain didampingi penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, hadir pula sejumlah pengunjung,  diantaranya musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, serta kerabat dan keluarga Jerinx. Mereka betah menunggu hingga persidangan selesai.

Dalam putusannya, majelis hakim mengurai secara dalam perbuatan Jerinx sehingga patut dihukum. Kebiasaan Jerinx yang berkata kasar atau berbicara dengan gaya California Style baik dalam keseharian maupun di atas panggung sebagaimana dalam pembelaan atau pledoinya tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menyebut IDI Kacung WHO.

Hal ini, kata Hakim, bukan hanya semata soal kebebasan berpendapat, tapi perlu juga dilihat dari sisi Jerinx yang dikenal sebagai sosok publik figur yang memiliki fans baik dalam negeri maupun manca negara. Di mana postingannya menimbulkan pro dan kontra hingga dapat menginspirasi netizen untuk membenci IDI.

"Menimbang bahwa mengenai IDI kacung WHO. Postingan terdakwa telah dapat menginspirasi warga masyarakat para netizen dengan banyaknya komentar -komentar negatif yang menyaratkan kebencian terhadap IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per tanggal 29 Juli 2020," kata Hakim Budi Watsara.

Selanjutnya, meski Jerinx menghadirkan seorang Ibu bernama Ayu Arianti  yang kehilangan bayi yang diduga lantaran prosedur rapid test dalam persidangan "IDI Kacung WHO" Jerinx tidak pantas menyudutkan dokter atau petugas kesehatan.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Ayu Ariyanti untuk mendapat pelayanan rumah sakit. Menurut majelis hakim, tidak didapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan postingan-postingan di akun miliknya yang menyudutkan dokter dan petugas pelayanan kesehatan," lanjut Hakim Budi Watsara.

Majelis hakim juga menyanggah argumentasi Jerinx dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa postingan "IDI Kacung WHO" itu sebagai bentuk kritik dan masih dalam ranah kebebasan berpendapat. Kebebasan menurut hakim tetap pada koridor nilai-nilai yang terpupuk di tengah masyarakat.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan, dimana terdakwa yang berlatar belakang sebagai publik figur yaitu anggota SID. Yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia maka dipastikan terdakwa punya pengaruh terhadap orang banyak untuk direspon oleh orang banyak," imbuh Hakim Budi.

Lanjut hakim Budi, "Maka dengan postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan belaka. Karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," ujarnya.

Argumentasi majelis hakim sudah sebangun dengan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan masa hukum yang diajukan JPU yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ketuk palu ketua hakim Ida Ayu Adnyana Dewi bergema di ruang sidang.

Seketika Jerinx tampak melorotkan bahu demi mendengar putusan hakim.  Dia terdiam sembari mengernyitkan dahi seakan tak percaya apa yang sedang berlangsung di hadapannya. Sikap diam seribu bahasa Jerinx ini berlanjut hingga sidang selesai. Tak ada satu kata pun kata yang keluar dari mulut Jerinx yang terbiasa vokal menyampaikan pendapat. Vonis ini juga disambut dengan nada kekecewaan dari kerabat dan keluarga Jerinx. 

Sementara itu, atas putusan ini baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap. 

wartawan
Valdi
Category

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kesenian Tabanan Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasi

balitribune.co.id | Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan kebanggaan di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Penampilan Utsawa (Parade) Duta Kabupaten Tabanan sukses mencuri perhatian dan memukau para penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (14/6/2026) malam. Penampilan yang disaksikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.