Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Pemilik 129 Butir Ekstasi Pikir-pikir

Bali Tribune/ KONSULTASI - Achmad Nuryasin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 11 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menguasai narkotik jenis ekstasi sebanyak 129 butir, Achmad Nuryasin (38) divonis 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (10/7). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 13 tahun penjara.
 
Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara dalam sidang beragenda pembacaan putusan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas imbuh hakim Dewa Budi Watsara.
 
Selain pidana fisik, majelis hakim juga memberi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 2 bulan.
 
Atas putusan ini, baik jaksa Oka Ariani Adikarin maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.  Seusai sidang, Nuryasin tampak tenang seolah-olah hidup selama 11 tahun di dalam penjara tidak membuatnya beban.
 
Diungkap dalam dakwaan jaksa, Achmad diringkus oleh pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Badung pada tanggal 19 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Veteran Denpasar tepatnya di depan warung No.99, Banjar Tainsiat, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
 
"Berawal dari informasi yang menyatakan ada seorang laki-laki bernama Achmad  diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Denpasar-Badung," ungkap Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan Achmad serta barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi 25 butir ekstasi warna hijau, 1 strip/pepel berisi 10 butir warna orange jenis happy five, bungkusan lakban warna hitam, dan 1 buah handphone.
 
Tak cukup itu, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar kos Achmad di Jalan Siligita No I A, Banjar Bualu, Keluruhan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Hasilnya, petugas menemukan 104 butir ekstasi. "Terdakwa mengaku ekstasi didapat dari seseorang yang dipanggil "Bapak" (DPO)," beber jaksa Oka Ariani.
 
Ahmad juga mengaku jika narkotika tersebut hendak ditempel sesuai perintah bosnya. Setelah ditempel terdakwa kemudian mengirim foto ke bos yang biasa dipanggil bapak tersebut.
 
 "Terdakwa mengakui sudah dua bulan terakhir ini (sebelum ditangkap), menjadi tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu per titik. Dan terdakwa tidak pernah menjual langsung kepada pembeli," jelasnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sasar Semua Segmen, QJ Motor Indonesia Perkenalkan Empat Produk Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Bertajuk ‘Ride Beyond the Horizon’ yang digelar di White Rock Beach Club, Bali pada Jumat (13/6), QJMOTOR Indonesia meluncurkan Empat  Motor sekaligus. Peluncuran ini merupakan bagian dari strategi QJMOTOR Indonesia untuk menjadi merek motor premium yang relevan dan dekat dengan pengendara roda dua Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor 55 Tahun: Nikmati Promo Menarik di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka merayakan HUT ke-55 tahun pada 15 Juni 2025 ini, Astra Motor memberikan apresiasi istimewa kepada para pelanggan setianya. Melalui aplikasi Motorku X, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk "Loyalty HUT ASMO 55 Tahun", yang berlangsung secara nasional pada periode 15 – 20 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sugawa Korry: Musda Golkar Jangan Jadi Ajang Pecah Kongsi

balitribune.co.id | Denpasar -Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali, Ketua DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kedewasaan politik kader.

Dalam kegiatan pendidikan politik yang digelar di Kantor DPD Golkar Bali, Jalan Surapati, Denpasar, Sabtu (14/6), Sugawa meminta seluruh elemen partai tetap fokus pada kebesaran Golkar, bukan kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Bule Ditembak di Vila Casa Santisya, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.15 Wita. Akibat kejadian itu, korban, Zivan Radmanovic (33) tewas di tempat. Sedangkan Sanar Ghanim (19) mengalami luka - luka. Sementara kedua pelaku sedang dalam pengejaran polisi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Neo Sport Café CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran big bike CB650R melalui penerapan teknologi terbaru pada fitur dan desain. Perubahan ini membuat model Neo Sport Cafe Honda ini semakin gagah dan premium. Mengadopsi teknologi Honda E-Clutch, model ini menjadi Big Bike Honda bergaya streetfighter pertama di Indonesia dengan sistem kopling elektronik yang mampu meningkatkan kenyamanan dan fleksibilitas dalam berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Hentikan Proyek Perkemahan di Kawasan Suci Pura Goa Lawah

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis (12/6). Peninjauan ini dilakukan setelah adanya isu bahwa proyek tersebut melanggar perizinan di kawasan suci Pura Goa Lawah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.