Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Terdakwa Narkotika Melawan

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara dari LP Kerobokan


balitribune.co.id | Denpasar  - I Ketut Putra Yasa (41), tampak menghela nafas panjang saat mendengar vonis 11 tahun penjara dari majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (17/6/2021). Hukuman itu dikarenakan terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 24,87 gram neto, dan 49 butir ekstasi. 
 
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara untuk menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kerobokan langsung menyatakan keberatan. 
"Saya banding saja Yang Mulia," jawab terdakwa dari balik layar monitor tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, pria asal Baturiti, Tabanan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan penjara 4 bulan," kata Hakim Budi. 
 
Terdakwa sudah patut keberatan dengan vonis hakim ini lantaran hanya mendapat potongan 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotromi Lumisensi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pun atas putusan ini, Jaksa Lumisensi  juga masih belum mengambil sikap apakah menerima atau ikut banding. 
 
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Lumisensi. 
 
Dalam kasus tindak pidana narkotika ini, terdakwa sebenarnya tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan tiga rekannya bernama Haris Arivianto (terdakwa dalam berkas terpisah), serta Sarif Efendi, dan Abang Muslim, yang hingga kini keduanya masih buron. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Haris Arivianto pada 2 Desember 2020 di halaman parkir kantor ekspedisi Fedex di Jalan Bay Pass Ngurah Rai  Nomor 72 Banjar Pasek Desa Kedonganan, Kuta, Badung. Haris ditangkap setelah mengambil peket berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 2 plastik berisi ekstasi sebanyak 49 butir. 
 
Haris mengaku, mau mengambil paket berkedok pengiriman cinderamata berupa pigura itu atas perintah terdakwa. Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Vila Sabana Jalan Raya Pengosekan, Desa Mas, Ubud, Gianyar. 
wartawan
VAL
Category

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.