Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Terdakwa Narkotika Melawan

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara dari LP Kerobokan


balitribune.co.id | Denpasar  - I Ketut Putra Yasa (41), tampak menghela nafas panjang saat mendengar vonis 11 tahun penjara dari majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (17/6/2021). Hukuman itu dikarenakan terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 24,87 gram neto, dan 49 butir ekstasi. 
 
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara untuk menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kerobokan langsung menyatakan keberatan. 
"Saya banding saja Yang Mulia," jawab terdakwa dari balik layar monitor tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, pria asal Baturiti, Tabanan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan penjara 4 bulan," kata Hakim Budi. 
 
Terdakwa sudah patut keberatan dengan vonis hakim ini lantaran hanya mendapat potongan 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotromi Lumisensi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pun atas putusan ini, Jaksa Lumisensi  juga masih belum mengambil sikap apakah menerima atau ikut banding. 
 
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Lumisensi. 
 
Dalam kasus tindak pidana narkotika ini, terdakwa sebenarnya tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan tiga rekannya bernama Haris Arivianto (terdakwa dalam berkas terpisah), serta Sarif Efendi, dan Abang Muslim, yang hingga kini keduanya masih buron. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Haris Arivianto pada 2 Desember 2020 di halaman parkir kantor ekspedisi Fedex di Jalan Bay Pass Ngurah Rai  Nomor 72 Banjar Pasek Desa Kedonganan, Kuta, Badung. Haris ditangkap setelah mengambil peket berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 2 plastik berisi ekstasi sebanyak 49 butir. 
 
Haris mengaku, mau mengambil paket berkedok pengiriman cinderamata berupa pigura itu atas perintah terdakwa. Selanjutnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Vila Sabana Jalan Raya Pengosekan, Desa Mas, Ubud, Gianyar. 
wartawan
VAL
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.