Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Napi Kasus Jambret Menua di Penjara

Bali Tribune/Arifin saat berdiskusi dengan Desi Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSemakin dalam saja Samsul Arifin (32) terjatuh pada lobang yang digalinya sendiri. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan ini dipastikan akan menua di balik jeruji besi. 

Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berupa 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) malam lalu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Jaksa," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa. 

Napi kasus jambret yang dulunya dihukum 1 tahun dan 5 bulan ini hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.  Melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, dia menyatakan menerima. "Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," ungkap Desi. 

Meski putusan itu tak sesuai dengan harapan, jaksa I Wayan Sutarta ikut menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini menuntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda yang sama besarannya. "Menerima Yang Mulia," kata Sutarta. 

Sidang putusan terhadap Arifin ini hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama dan juga tempat yang sama, dengan sidang terhadap rekannya Moch Rizal. Sebelumnya, di ruang yang berbeda Moch Rizal divonis 17 tahun dan denda 2 miliar 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama. 

Dalam kasus ini, Arifin dan Rizal saling berkaitan. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal ketika Arifin yang sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Dia dijanjikan upah yang besarannya tidak disebutkan.

Hari Jumat tanggal 14 September 2018, Arifin tengah mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Rizal. Dimana mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung.

Kala itu, Arifin dengan berpura-pura menyapu terlihat melempar bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka. Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah Arifin menyerahkan bungkusan tersebut kepada Rizal, dia kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. "Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali," ungkap Jaksa I Wayan Sutarta kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.