Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Napi Kasus Jambret Menua di Penjara

Bali Tribune/Arifin saat berdiskusi dengan Desi Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSemakin dalam saja Samsul Arifin (32) terjatuh pada lobang yang digalinya sendiri. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan ini dipastikan akan menua di balik jeruji besi. 

Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berupa 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) malam lalu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Jaksa," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa. 

Napi kasus jambret yang dulunya dihukum 1 tahun dan 5 bulan ini hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.  Melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, dia menyatakan menerima. "Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," ungkap Desi. 

Meski putusan itu tak sesuai dengan harapan, jaksa I Wayan Sutarta ikut menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini menuntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda yang sama besarannya. "Menerima Yang Mulia," kata Sutarta. 

Sidang putusan terhadap Arifin ini hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama dan juga tempat yang sama, dengan sidang terhadap rekannya Moch Rizal. Sebelumnya, di ruang yang berbeda Moch Rizal divonis 17 tahun dan denda 2 miliar 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama. 

Dalam kasus ini, Arifin dan Rizal saling berkaitan. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal ketika Arifin yang sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Dia dijanjikan upah yang besarannya tidak disebutkan.

Hari Jumat tanggal 14 September 2018, Arifin tengah mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Rizal. Dimana mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung.

Kala itu, Arifin dengan berpura-pura menyapu terlihat melempar bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka. Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah Arifin menyerahkan bungkusan tersebut kepada Rizal, dia kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. "Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali," ungkap Jaksa I Wayan Sutarta kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.