Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Napi Kasus Jambret Menua di Penjara

Bali Tribune/Arifin saat berdiskusi dengan Desi Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSemakin dalam saja Samsul Arifin (32) terjatuh pada lobang yang digalinya sendiri. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan ini dipastikan akan menua di balik jeruji besi. 

Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berupa 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) malam lalu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Jaksa," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa. 

Napi kasus jambret yang dulunya dihukum 1 tahun dan 5 bulan ini hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.  Melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, dia menyatakan menerima. "Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," ungkap Desi. 

Meski putusan itu tak sesuai dengan harapan, jaksa I Wayan Sutarta ikut menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini menuntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda yang sama besarannya. "Menerima Yang Mulia," kata Sutarta. 

Sidang putusan terhadap Arifin ini hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama dan juga tempat yang sama, dengan sidang terhadap rekannya Moch Rizal. Sebelumnya, di ruang yang berbeda Moch Rizal divonis 17 tahun dan denda 2 miliar 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama. 

Dalam kasus ini, Arifin dan Rizal saling berkaitan. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal ketika Arifin yang sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Dia dijanjikan upah yang besarannya tidak disebutkan.

Hari Jumat tanggal 14 September 2018, Arifin tengah mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Rizal. Dimana mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung.

Kala itu, Arifin dengan berpura-pura menyapu terlihat melempar bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka. Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah Arifin menyerahkan bungkusan tersebut kepada Rizal, dia kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. "Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali," ungkap Jaksa I Wayan Sutarta kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.