Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sejoli Kasus Aborsi Pasrah

Bali Tribune/ Luki Pratama dan Mega Ayu Sekarwangi di ruang sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Berani berbuat berani bertanggung jawab. Begitulah yang dialami sepasang kekasih Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekarwangi (18). Sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang nekat menggugurkan buah hatinya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan  (3,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa kemarin.  
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya. 
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat, sebagai faktor yang memberatkan. Sementara, usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri, dan sikap sopan yang ditunjukan para terdakwa selama persidangan, merupakan hal yang meringankan. 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Jika pada sidang tuntutan sebelumnya Mega berlinang air mata, kali ini dia tampak tenang menghadapi vonis hakim. Demikian juga sikap yang ditunjukan Luki. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. 
 
"Kami menerima yang mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim. Sedangkan Jaksa Heppy memilih unntuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Terima Audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem menerima audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Karangasem di Kantor Wakil Bupati Karangasem. Audiensi ini dihadiri oleh sembilan orang pengurus KMHDI yang dipimpin langsung oleh Ketua KMHDI Kabupaten Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.