Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sejoli Kasus Aborsi Pasrah

Bali Tribune/ Luki Pratama dan Mega Ayu Sekarwangi di ruang sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Berani berbuat berani bertanggung jawab. Begitulah yang dialami sepasang kekasih Luki Pratama (19) dan Mega Ayu Sekarwangi (18). Sejoli asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang nekat menggugurkan buah hatinya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan  (3,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa kemarin.  
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya. 
 
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat, sebagai faktor yang memberatkan. Sementara, usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri, dan sikap sopan yang ditunjukan para terdakwa selama persidangan, merupakan hal yang meringankan. 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.
 
Jika pada sidang tuntutan sebelumnya Mega berlinang air mata, kali ini dia tampak tenang menghadapi vonis hakim. Demikian juga sikap yang ditunjukan Luki. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. 
 
"Kami menerima yang mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar ke majelis hakim. Sedangkan Jaksa Heppy memilih unntuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.