Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 6 Tahun Penjara, Pedagang Buah Mewek

Bali Tribune/I Ketut Suami mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mata I Ketut Suami (40), langsung berkaca-kaca seusai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti, Senin (2/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang buah keliling ini menangis lantaran dinilai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal SJ (13).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara 3 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Di mana untuk melancarkan aksi cabulnya, terdakwa berkedok mengobati saksi korban yang sedang menderita penyakit cacar.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Heriyanti.
 
Hakim menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam pada korban yang masih di bawah umur sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap terdakwa selama persidangan yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta adanya perdamain dengan keluarga korban, sebagai faktor yang meringankan.
 
Di kursi pesakitan, terdakwa langsung menangis seusai mendengarkan putusan tersebut. Saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa hanya bisa pasrah atas vonis hakim. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Maya.
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli es buah yang dijual oleh terdakwa pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itupun mengiyakan.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
 
Singkat cerita, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban tanpa mengunakan BH.
 
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoleskan ramuan ke tubuh korban.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Lebih Awal, Penumpang Padati Terminal Mengwi Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Badung - Pergerakan pemudik di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, mulai menunjukkan tren peningkatan signifikan pada Minggu (15/3/2026). Lonjakan penumpang tahun ini terjadi lebih awal karena periode mudik Lebaran 1447 H berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click

Sucikan Diri Jelang Nyepi, Ribuan Pemedek Denpasar Gelar Melasti

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai rangkaian menuju upacara Tawur Agung Kasanga, ribuan umat Hindu di Kota Denpasar menggelar upacara Melasti di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (15/3/2026) pagi. Prosesi ini merupakan tahap penyucian pratima serta benda-benda sakral sebagai persiapan spiritual menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Keselamatan Lebaran, AHM Angkut 1.116 Motor Pemudik ke Kampung Halaman

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menemani perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman bagi konsumen setia melalui program Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Agenda rutin yang kini memasuki tahun ke-18 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan mudik yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berkendara selama periode Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click

Harumkan Nama Indonesia, Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Juara 1 MHQ Internasional di Libya

balitribune.co.id | Denpasar – Kembali prajurit Kodam IX/Udayana menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Prajurit muda dari Yonif TP 834/Wakanga Mere, Brigif 21/Komodo, Prada Nawawi M.M. Latifullah, berhasil mengharumkan nama Indonesia setelah meraih Juara 1 Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional ke-2 bagi Personel Militer yang diselenggarakan di Air Defense College, Kota Misrata, Libya, Jumat (13/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.