Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 6 Tahun Penjara, Pedagang Buah Mewek

Bali Tribune/I Ketut Suami mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mata I Ketut Suami (40), langsung berkaca-kaca seusai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti, Senin (2/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang buah keliling ini menangis lantaran dinilai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal SJ (13).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara 3 bulan terhadap terdakwa. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Di mana untuk melancarkan aksi cabulnya, terdakwa berkedok mengobati saksi korban yang sedang menderita penyakit cacar.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Heriyanti.
 
Hakim menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam pada korban yang masih di bawah umur sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap terdakwa selama persidangan yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta adanya perdamain dengan keluarga korban, sebagai faktor yang meringankan.
 
Di kursi pesakitan, terdakwa langsung menangis seusai mendengarkan putusan tersebut. Saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa hanya bisa pasrah atas vonis hakim. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Maya.
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli es buah yang dijual oleh terdakwa pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itupun mengiyakan.
 
Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
 
Singkat cerita, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban tanpa mengunakan BH.
 
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoleskan ramuan ke tubuh korban.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.