Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Gede Ariasta Tanpa Ekspresi

Bali Tribune/ I Ketut Gede Ariasta saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis dirinya dengan hukuman 8 tahun penjara, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Gede Ariasta (23), yang tega membunuh istrinya Ayu Seriasih hanya karena tersinggung dengan unggahan status di Facebook, akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (16/3).
 
Hukaman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria asal Abang, Karengasem ini telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan poin putusannya.
 
Mendengar vonis itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin menghadapinnya. Ekspresi wajahnya pun datar. Tak tampak perubahan raut wajah menyesal atau pun sedih. Bahkan, ketika diberi pilihan apakah pikir-pikir selama 7 hari, banding atau menerima hukuman itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tanpa ragu langsung menyatakan menerima.
 
Sementaran pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini tidak langsung menyatakan menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Aksi keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
 
Kala itu terdakwa mendatangi kos korban dengan perasaan penuh amarah. Pintu kos yang tertutup dan terkunci, terdakwa dobrak hingga terbuka. Tanpa basa-basi terdakwa langsung bertanya ke korban tentang unggahan statusnya di Facebook. Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.
 
Korban yang tidak mengharapkan kedatangan terdakwa di kosnya menjawab bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa. Lalu terjadilah perang mulut antarkeduanya.
 
Korban yang tidak mau meladani amarah terdakwa pun keluar dari kamar. Namun pada saat itulah terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya. Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah. Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
 
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.