Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Perampok Turis Jepang Menangis

Bali Tribune/ Fahrudin alias Udin (berbaju putih).

Balitribune.co.id | Denpasar - Fahrudin alias Udin (38), berlinang air mata sesaat setelah mendengar bunyi ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin. Pria kelahiran Jakarta 6 November 1981 ini menangis lantaran dijatuhi vonis 8  tahun penjara.Hukuman ini sebagai ganjaran dari aksi nekatnya merampok dan menganiaya seorang turis berkewarganegaraan Jepang.
 
Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Angeliky.
 
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum  ini, tak bisa berbuat banyak dengan langsung menerima putusan tersebut. "Menerima bu," katanya berat sembari mengusap air mata.Sementara Jaksa Sofyan Herun memilih untuk pikir-pikir selama 7 tahun hari untuk menyikapi putusan itu.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 November 2019. Mulanya, terdakwa sudah berkeinginan mendapatkan uang dari hasil kejahatan. Lalu berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
"Sebelumnya di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service," papar Jaksa Heru kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Beberapa saat kemudian terdakwa menuju apartemen itu dengan berjalan kaki. Terdakwa pun tiba di depan pintu masuk, dan telah mengetahui jika masuk harus menggunakan akses kartu yang hanya dipegang oleh para penghuni apartemen. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.
 
Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.
 
Dalam benak korban saat itu terdakwa adalah karyawan di apartemen itu. Selanjutnya korban membuka pintu kamarnya dan terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.
 
Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong. Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.
 
Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunia pecahan 10 ribu yen. 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dolar Singapura dan juga uang Rp 35 juta. Selain itu berisi 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban.
 
Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemen. Itu membuat korban terluka. Berdasarkan hasil visum et repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.