Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Perampok Turis Jepang Menangis

Bali Tribune/ Fahrudin alias Udin (berbaju putih).

Balitribune.co.id | Denpasar - Fahrudin alias Udin (38), berlinang air mata sesaat setelah mendengar bunyi ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin. Pria kelahiran Jakarta 6 November 1981 ini menangis lantaran dijatuhi vonis 8  tahun penjara.Hukuman ini sebagai ganjaran dari aksi nekatnya merampok dan menganiaya seorang turis berkewarganegaraan Jepang.
 
Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Angeliky.
 
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum  ini, tak bisa berbuat banyak dengan langsung menerima putusan tersebut. "Menerima bu," katanya berat sembari mengusap air mata.Sementara Jaksa Sofyan Herun memilih untuk pikir-pikir selama 7 tahun hari untuk menyikapi putusan itu.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 November 2019. Mulanya, terdakwa sudah berkeinginan mendapatkan uang dari hasil kejahatan. Lalu berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
"Sebelumnya di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service," papar Jaksa Heru kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Beberapa saat kemudian terdakwa menuju apartemen itu dengan berjalan kaki. Terdakwa pun tiba di depan pintu masuk, dan telah mengetahui jika masuk harus menggunakan akses kartu yang hanya dipegang oleh para penghuni apartemen. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.
 
Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.
 
Dalam benak korban saat itu terdakwa adalah karyawan di apartemen itu. Selanjutnya korban membuka pintu kamarnya dan terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.
 
Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong. Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.
 
Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunia pecahan 10 ribu yen. 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dolar Singapura dan juga uang Rp 35 juta. Selain itu berisi 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban.
 
Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemen. Itu membuat korban terluka. Berdasarkan hasil visum et repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Handara dan Komitmen Lingkungan: Pohon, Air, dan Masa Depan Desa Pancasari

balitribune.co.id | Tabanan – Selama hampir 50 tahun, Handara Golf & Resort Bali tumbuh dan berkembang bersama alam dan masyarakat Desa Pancasari di kawasan pegunungan Bedugul.

Sebagai destinasi yang dibangun di tengah lanskap pegunungan, Handara memahami dinamika alam wilayah ini, termasuk pola curah hujan tinggi yang secara alami berpotensi menimbulkan banjir musiman.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitrib une.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.