Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 9 Tahun, WN Rusia Banding

persidangan
Alexey Prusov saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Merasa keberatan dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar. WN Rusia, Alexey Prusov (28), yang tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 106,2 gram atau 1 ons lebih,  akhirnya mengajukan banding.

Keputusan Alexey mengajukan upaya hukum banding, dibenarkan mantan penasihat hukumnya Valerian Libert Wange, saat dikonfirmasi di PN Denpasar, Senin (14/8). "Iya, terdakwa mengajukan banding.  Akan tetapi selaku penasihat hukum bukan lagi kami. Lebih tepatnya bisa konfirmasi ke jaksa soal banding terdakwa," ujar Valerian. 

Selanjutnya atas saran Valerian,  koran ini mencoba mengonfirmasi kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU). JPU Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait adanya upaya banding dari terdakwa.

"Terdakwa banding. Sehingga karena terdakwa banding,  kami (JPU) juga melakukan langkah yang sama dengan mengajukan banding," ujar JPU Eddy Artha diamini Sujaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto memvonis pria asing yang kesehariannya bekerja sebagai sofware developer ini dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim juga mengganjar terdakwa Alexey dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan, karena hakim menilai,  perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Post Sanset Road, Kuta, Badung.

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser. Sebelum terjadi penangkapan, awalnya padal 5 Januari 2017 petugas Bea dan Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Post melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang dijukan kepada Miche Kaiser.

Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas pun benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna coklat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto. Atas temuan itu lalu dilakukan koordinasi dengan Polda Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.