Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Bersyukur

Bali Tribune / Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | DenpasarMantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Ia juga mengaku bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang hanya dua tahun penjara.
 
"Yang jelas, saya bersyukur karena yang saya melakukan ini salah tetapi untuk pembangunan dan untuk masyarakat Tabanan. Untuk putusan Majelis Hakim lebih ringan jadi dua tahun penjara juga tentunya saya bersyukur. Ya, saya bersyukur semoga kita semua sehat-sehat," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) sore.
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eka Wiryastuti empat tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Eka Wiryastuti maupun JPU sama - sama menyatakan masih pikir - pikir. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujar Wiguna dalam bacaan putusan.
 
Selain hukuman lebih ringan, Majelis Hakim juga membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politiknya. Namun hal yang memberatkan bagi wanita pertama yang menjadi Bupati di Bali ini adalah ia sebagai kepala daerah tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka Wiryastuti tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Wiguna.
 
Sementara di tempat yang sama, mantan staf ahli Eka Wiryastuti yang juga dosen di Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
 
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Nyoman Wiguna. 
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu Majelis Hakim," jawab Dewa Wiratmaja. 
wartawan
RAY
Category

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.