Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Bersyukur

Bali Tribune / Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | DenpasarMantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Ia juga mengaku bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang hanya dua tahun penjara.
 
"Yang jelas, saya bersyukur karena yang saya melakukan ini salah tetapi untuk pembangunan dan untuk masyarakat Tabanan. Untuk putusan Majelis Hakim lebih ringan jadi dua tahun penjara juga tentunya saya bersyukur. Ya, saya bersyukur semoga kita semua sehat-sehat," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) sore.
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eka Wiryastuti empat tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Eka Wiryastuti maupun JPU sama - sama menyatakan masih pikir - pikir. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujar Wiguna dalam bacaan putusan.
 
Selain hukuman lebih ringan, Majelis Hakim juga membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politiknya. Namun hal yang memberatkan bagi wanita pertama yang menjadi Bupati di Bali ini adalah ia sebagai kepala daerah tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka Wiryastuti tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Wiguna.
 
Sementara di tempat yang sama, mantan staf ahli Eka Wiryastuti yang juga dosen di Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
 
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Nyoman Wiguna. 
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu Majelis Hakim," jawab Dewa Wiratmaja. 
wartawan
RAY
Category

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.