Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Bersyukur

Bali Tribune / Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | DenpasarMantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Ia juga mengaku bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang hanya dua tahun penjara.
 
"Yang jelas, saya bersyukur karena yang saya melakukan ini salah tetapi untuk pembangunan dan untuk masyarakat Tabanan. Untuk putusan Majelis Hakim lebih ringan jadi dua tahun penjara juga tentunya saya bersyukur. Ya, saya bersyukur semoga kita semua sehat-sehat," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) sore.
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eka Wiryastuti empat tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Eka Wiryastuti maupun JPU sama - sama menyatakan masih pikir - pikir. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujar Wiguna dalam bacaan putusan.
 
Selain hukuman lebih ringan, Majelis Hakim juga membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politiknya. Namun hal yang memberatkan bagi wanita pertama yang menjadi Bupati di Bali ini adalah ia sebagai kepala daerah tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka Wiryastuti tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Wiguna.
 
Sementara di tempat yang sama, mantan staf ahli Eka Wiryastuti yang juga dosen di Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
 
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Nyoman Wiguna. 
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu Majelis Hakim," jawab Dewa Wiratmaja. 
wartawan
RAY
Category

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.