Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Bersyukur

Bali Tribune / Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | DenpasarMantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Ia juga mengaku bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang hanya dua tahun penjara.
 
"Yang jelas, saya bersyukur karena yang saya melakukan ini salah tetapi untuk pembangunan dan untuk masyarakat Tabanan. Untuk putusan Majelis Hakim lebih ringan jadi dua tahun penjara juga tentunya saya bersyukur. Ya, saya bersyukur semoga kita semua sehat-sehat," ujarnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) sore.
 
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eka Wiryastuti empat tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Eka Wiryastuti maupun JPU sama - sama menyatakan masih pikir - pikir. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. 
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," ujar Wiguna dalam bacaan putusan.
 
Selain hukuman lebih ringan, Majelis Hakim juga membebaskan Eka dari tuntutan pencabutan hak politiknya. Namun hal yang memberatkan bagi wanita pertama yang menjadi Bupati di Bali ini adalah ia sebagai kepala daerah tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu Eka Wiryastuti tidak mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. 
 
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. "Dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Wiguna.
 
Sementara di tempat yang sama, mantan staf ahli Eka Wiryastuti yang juga dosen di Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
 
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Nyoman Wiguna. 
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu Majelis Hakim," jawab Dewa Wiratmaja. 
wartawan
RAY
Category

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rendam Kawasan Kuta, Wabup Bagus Alit Sucipta Langsung Turun ke Jalan Dewi Sri

balitribune.co.id I Mangupura - Bali dilanda cuaca ekstrem berupa hujan dan angin kencang secara terus menerus dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, sejumlah bencana melanda daerah itu, mulai dari pohon tumbang, longsor hingga banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-ogoh Catur Muka Dikawal 1.200 Personel

balitribune.co.id I Denpasar - Polresta Denpasar menyiagakan pengamanan ketat untuk mengawal tradisi Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar. Dengan dukungan penuh Polda Bali, pengamanan terpadu ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Dikepung Banjir, 30 Titik Lokasi Tergenang

balitribune.co.id I Denpasar - Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kota Denpasar selama tiga hari berturut-turut mengakibatkan banjir di lebih dari 30 titik. Tak hanya merendam jalan raya, air juga dilaporkan masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.