Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Ringan, WNA Australia Terancam Dideportasi

Bali Tribune/ TERANCAM - WNA Australia Obrien Susan Leslie (49) yang bebas akhir November ini juga terancam dideportasi.
balitribune.co.id | Negara - Setelah divonis oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, warga negara asing (WNA) Australia terpidana kasus kecelakaan lalulintas, Obrien Susan Leslie (49) dipastikan akhir November ini sudah bebas. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah kepedulian dan aksi sosial yang dilakukan terdakwa.
 
WN Australia memang diketahui aktif menjadi volunteer dalam bidang edukasi (bahasa Inggris) dan pecinta binatang. Aktivitas kegiatan sosial yang dilakukannya sempat terhenti lantaran kasus lakalantas yang menjeratnya sejak Agustus lalu hingga berakhir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11). Terdakwa mulai ditahan setelah kecelakaan maut 14 Agustus silam di hutan Cekik, Gilimanuk. Sejumlah kegiatan sosial sebagai volunter ini juga menjadi pertimbangan yang meringankan sehingga hakim memutuskan lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Jembrana.
 
Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus yang juga Ketua PN Negara ini sempat memaparkan alasan ini kepada terdakwa seusai membacakan putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni akibat kelalaiannya terdakwa mengendarai kendaraan menyebabkan orang lain meninggal. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Karena sudah menjalani hukuman sekitar 2 bulan lebih, dengan sisa masa hukumannya sekitar 24 hari, akhir November ini sudah bebas.
 
Rekan Leslie, Putu Eka Putrayana (36) asal Keladian, Kelurahan Dauhwaru mengatakan sosial kegiatan sosial dilakukan rekannya itu di Jembrana, seperti sterilisasi anjing untuk mencegah Rabies serta mendorongnya untuk mendirikan tempat les Bahasa Inggris gratis bagi anak-anak SD dan SMP di sekitar Dauhwaru dan Batuagung. “Sudah beberapa tahun ini berjalan. Leslie lah yang membiayai, saya menyediakan tempat di rumah. Sekarang sudah semakin banyak anak-anak belajar,” ujar mantan bartender ini. Leslie berharap bisa bebas saat hari ulang tahunnya pada Senin (11/11) mendatang.
 
Namun kini Susan masih harus menjalani hukumannya. “Ya, Susan menerima putusan ini, rencananya dia langsung pulang ke Sydney setelah bebas dan bisa merayakan Natal di tempat asalnya,” ungkapnya. Susan mengaku kepadanya akan tetap berkomitmen mendukung kegiatan sosialnya, termasuk les Bahasa Inggris gratis yang digagasnya. Humas Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah berkordinasi dengan Rutan Kelas IIB Negara terkait WN asal Australia yang kini tengah menjalani hukuman pidana kecelakaan lalu lintas ini.
 
Karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan, sehingga menurutnya terkait izin tinggal sebagai orang asing saat ini sudah tidak relevan. “Sehingga dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal,” paparnya. Namun setelah masa hukuman pidananya berakhir dan bebas pada akhir November ini, maka pihak Imigrasi akan tetap memantau keberadaan yang bersangkutan. Bahkan menurutnya terhadap WNA yang ijin tinggalnya diketahui telah melampaui tersebut juga kemungkinan akan dikenakan tindakan administrasi hingga dideportasi ke negara asalnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.