Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Ayu Pelaku Poliandri Pikir-pikir

Bali Tribune/Terdakwa kasus poliandri, Komang Ayu Puspayani (32) divonis 3 tahun penjara.

balitribune.co.id | NegaraKasus poliandri yang terungkap akhir tahun 2018 lalu kini telah memasuki babak baru. Terdakwa, Komang Ayu Puspayani (32) yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur akhirnya Senin (1/4) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara. Kendati hukuman tersebut lebih rendah enam bulan dibadingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun wanita yang dilaporkan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabuhi suami keduanya itu menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara Senin kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa  yang berasal dari Banyuatis, Buleleng ini bersalah. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana dalam dakwaan,” papar Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang sebelumnya diketahui telah menikah di Ngawi, Jawa Timur dan telah beranak tiga ini memperdaya korban berinisial IGAS, warga Lingkungan Jineng Agung, Kelurahaan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Wanita lulusan SMP ini saat berkenalan dengan korban tahun 2016 lalu mengaku masih gadis dan merupakan mahasiswa kedokteran. Ia meyakinkan korban dengan menunjukan foto sebagai dokter dimedia sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban pada tahun 2017, terdakwa meminta uang kepada korban yang merupakan pengusaha dengan alasan untuk biaya kuliah hingga pasca sarjana di Fakultas Kedokteran UGM hingga biaya nombok menjadi PNS serta biaya pindah tugas ke Bali. “Dari tahun 2017 itu terdakwa selalu minta transfer ke korban. Sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 1,4 miliar,” jelas hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni.

Setelah beberapakali melalui tahapan persidangan di PN Negara, terdakwa yang memiliki usaha salon di Ngawi ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun pejara. “Menjatuhkan pidana pejara selama tiga tahun dikurangi masa penahanannya,” tegas Humas PN Negara ini. Yang memberatkan adalah pelaku merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Serta yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim ini memang lebih rendah enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

“Saya mencari keadilan. Saya tidak merugikan banyak orang dan uang itu juga ada yang dipakai berdua. Saya sudah dengan suami pertama saya secara agama tahun 2015 dan suami kedua saya sebenarnya tahu saya sudah pernah menikah,” ujar terdakwa.

Sedangkan JPU, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan diskusikan dengan pimpinan mengenai putusan itu, masih ada waktu tujuh hari, menyesuaikan petunjuk pimpinan. Putusannya lebih ringan, tuntutannya 3,5 tahun dan putusannya hanya 3 tahun dikurangi masa tahanan sehingga hanya masih berjalan 34 hari. Masalah kerugian sekitar Rp 1,4 miliar juga belum ada pengembalian sama sekali,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.