Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Akui Perda Sampah Sulit Dilaksanakan

Bali Tribune / Sosialisasi terkait pemilahan sampah

balitribune.co.id | GianyarMeski sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sangat berat, namun pelanggaran tetap marak. Kondisi ini terjadi karena penegakan hukumnya lemah, sehingga perda pun menjadi "macan kertas". Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati saat sosialisasi terkait pemilahan sampah di Banjar/Desa Adat Bonbiu,  Saba,  Blahbatuh, Gianyar, Senin (13/6) malam.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Dimana setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. "Kita sebagai penghasil sampah wajib bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan," ujar kepala dinas Lingkungan hidup Ni Made Mirnawati.

Mirna mengakui jika hingga kini pemerintah tidak bisa bertindak tegas menegakan perda lantaran ewuh-pakewuh terhadap warganya, padahal ada pasal yang mengatur, "Kenapa pemerintah belum bertindak tegas, karena ini warganya. Untuk itu kita perlukan pendekatan. Karena kumpul angkut buang adalah cara yang salah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Mirna, Kalau sampah rumah tangga tersebut dibakar, sampah akan menghasilkan zat dioksin. Lama kelamaan jika sering dihirup, sangat berbahaya untuk anak, yang bisa menyebabkan keterbelakang mental. "Kalau di sungai juga menjadi zat berbahaya, dibawa aliran air, diserap tanaman, kita makan, akhirnya bisa menyebabkan kanker," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini lahan TPA Temesi sekitar 7 hektar, 3 hektar milik pemkab, 4 hektar sewa.  Semua lahan tersebut telah dipenuh tumpukan sampah. "Dalam waktu 2 sampai 3 tahun, tidak lagi ada sampah dibuang ke TPA, hanya boleh residu saja, untuk itu Kalau di desa atau desa adat tidak memiliki TPS3R, kita lakukan Pemilahan di rumah tangga," jelasnya.

Usai acara, Mirna mengatakan, sosialisasi ke banjar-banjar ini merupakan strategi DLH Gianyar dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Terlebih banjar atau desa adat yang dilalui aliran air. "Ini bagian dari strategi kami mempercepat penyadaran pemilahan sampah di kabupaten Gianyar," ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.

wartawan
ATA
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.