Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Akui Perda Sampah Sulit Dilaksanakan

Bali Tribune / Sosialisasi terkait pemilahan sampah

balitribune.co.id | GianyarMeski sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sangat berat, namun pelanggaran tetap marak. Kondisi ini terjadi karena penegakan hukumnya lemah, sehingga perda pun menjadi "macan kertas". Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati saat sosialisasi terkait pemilahan sampah di Banjar/Desa Adat Bonbiu,  Saba,  Blahbatuh, Gianyar, Senin (13/6) malam.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Dimana setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. "Kita sebagai penghasil sampah wajib bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan," ujar kepala dinas Lingkungan hidup Ni Made Mirnawati.

Mirna mengakui jika hingga kini pemerintah tidak bisa bertindak tegas menegakan perda lantaran ewuh-pakewuh terhadap warganya, padahal ada pasal yang mengatur, "Kenapa pemerintah belum bertindak tegas, karena ini warganya. Untuk itu kita perlukan pendekatan. Karena kumpul angkut buang adalah cara yang salah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Mirna, Kalau sampah rumah tangga tersebut dibakar, sampah akan menghasilkan zat dioksin. Lama kelamaan jika sering dihirup, sangat berbahaya untuk anak, yang bisa menyebabkan keterbelakang mental. "Kalau di sungai juga menjadi zat berbahaya, dibawa aliran air, diserap tanaman, kita makan, akhirnya bisa menyebabkan kanker," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini lahan TPA Temesi sekitar 7 hektar, 3 hektar milik pemkab, 4 hektar sewa.  Semua lahan tersebut telah dipenuh tumpukan sampah. "Dalam waktu 2 sampai 3 tahun, tidak lagi ada sampah dibuang ke TPA, hanya boleh residu saja, untuk itu Kalau di desa atau desa adat tidak memiliki TPS3R, kita lakukan Pemilahan di rumah tangga," jelasnya.

Usai acara, Mirna mengatakan, sosialisasi ke banjar-banjar ini merupakan strategi DLH Gianyar dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Terlebih banjar atau desa adat yang dilalui aliran air. "Ini bagian dari strategi kami mempercepat penyadaran pemilahan sampah di kabupaten Gianyar," ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.

wartawan
ATA
Category

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.