Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Akui Perda Sampah Sulit Dilaksanakan

Bali Tribune / Sosialisasi terkait pemilahan sampah

balitribune.co.id | GianyarMeski sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sangat berat, namun pelanggaran tetap marak. Kondisi ini terjadi karena penegakan hukumnya lemah, sehingga perda pun menjadi "macan kertas". Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati saat sosialisasi terkait pemilahan sampah di Banjar/Desa Adat Bonbiu,  Saba,  Blahbatuh, Gianyar, Senin (13/6) malam.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Dimana setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. "Kita sebagai penghasil sampah wajib bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan," ujar kepala dinas Lingkungan hidup Ni Made Mirnawati.

Mirna mengakui jika hingga kini pemerintah tidak bisa bertindak tegas menegakan perda lantaran ewuh-pakewuh terhadap warganya, padahal ada pasal yang mengatur, "Kenapa pemerintah belum bertindak tegas, karena ini warganya. Untuk itu kita perlukan pendekatan. Karena kumpul angkut buang adalah cara yang salah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Mirna, Kalau sampah rumah tangga tersebut dibakar, sampah akan menghasilkan zat dioksin. Lama kelamaan jika sering dihirup, sangat berbahaya untuk anak, yang bisa menyebabkan keterbelakang mental. "Kalau di sungai juga menjadi zat berbahaya, dibawa aliran air, diserap tanaman, kita makan, akhirnya bisa menyebabkan kanker," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini lahan TPA Temesi sekitar 7 hektar, 3 hektar milik pemkab, 4 hektar sewa.  Semua lahan tersebut telah dipenuh tumpukan sampah. "Dalam waktu 2 sampai 3 tahun, tidak lagi ada sampah dibuang ke TPA, hanya boleh residu saja, untuk itu Kalau di desa atau desa adat tidak memiliki TPS3R, kita lakukan Pemilahan di rumah tangga," jelasnya.

Usai acara, Mirna mengatakan, sosialisasi ke banjar-banjar ini merupakan strategi DLH Gianyar dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Terlebih banjar atau desa adat yang dilalui aliran air. "Ini bagian dari strategi kami mempercepat penyadaran pemilahan sampah di kabupaten Gianyar," ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.

wartawan
ATA
Category

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.