Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Badung Galakan 'Gotik' Berangus TPS Liar

TPS Liar
TPS Liar Bakal ditertibkan di Badung

BALI TRIBUNE - Puluhan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Badung satu per satu diberangus.  Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung sedikitnya telah berhasil menutup puluhan TPS liar di seluruh Badung. Sebelumnya ada 120 TPS di gumi keris, namun kini tinggal 75 TPS.

Salah satu cara yang digunakan untuk memberangus TPS liar adalah dengan menggalakan inovasi  Gojek Sampah Plastik (Gotik).

Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, inovasi Gotik ini merupakan terobosan yang telah dilakukan instansinya sejak 2016 lalu.

“Untuk menekan timbunan sampah plastik, sejak Tahun 2016 kami meluncurkan program Gotik," ujar Eka Merthawan, Selasa (8/8).

Sampah yang terkumpul dari Gotik ini akan dipilah menjadi dua, yakni sampah organik dan unorganik. Sampah unorganik yang berupa botol plastik, kaleng dan benda daur ulang lainnya akan dijual ke pengepul, sedangkan sampah organik akan diolah menjadi pupuk.

Dengan begitu volume sampah plastik bisa ditekan. "Kami sudah berhasil menekan dari 2010 ton sampah plastik menjadi  700 kg per hari," katanya.

Selanjutnya untuk menuju Badung bebas sampah plastik, pihaknya terus memperluas jaringan hingga tiap-tiap kecamatan. Petugas angkut sampah diperbanyak.

"Kami terapkan sistem door to door untuk menjemput sampah plastik ke tiap-tiap desa di Badung," jelasnya.

Sampah yang terkumpul dari masyarakat ini bahkan dihargai per kilogramnya. "Sampah dari masyarakat itu kami beli langsung dengan tunai. Ini untuk memancing masyarakat agar mau mengumpulkan sampah-sampahnya," katanya.

Selain dengan Gotik, Pemkab Badung juga tengah menggenjot pembentukan pengelolaan sampah lewat BUMDes. "Sekarang BUMDes juga diarahkan bisa mengelola sampah, sehingga bernilai ekonomis," tukas Eka Merthawan.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.