Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Badung Galakan 'Gotik' Berangus TPS Liar

TPS Liar
TPS Liar Bakal ditertibkan di Badung

BALI TRIBUNE - Puluhan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Badung satu per satu diberangus.  Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung sedikitnya telah berhasil menutup puluhan TPS liar di seluruh Badung. Sebelumnya ada 120 TPS di gumi keris, namun kini tinggal 75 TPS.

Salah satu cara yang digunakan untuk memberangus TPS liar adalah dengan menggalakan inovasi  Gojek Sampah Plastik (Gotik).

Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, inovasi Gotik ini merupakan terobosan yang telah dilakukan instansinya sejak 2016 lalu.

“Untuk menekan timbunan sampah plastik, sejak Tahun 2016 kami meluncurkan program Gotik," ujar Eka Merthawan, Selasa (8/8).

Sampah yang terkumpul dari Gotik ini akan dipilah menjadi dua, yakni sampah organik dan unorganik. Sampah unorganik yang berupa botol plastik, kaleng dan benda daur ulang lainnya akan dijual ke pengepul, sedangkan sampah organik akan diolah menjadi pupuk.

Dengan begitu volume sampah plastik bisa ditekan. "Kami sudah berhasil menekan dari 2010 ton sampah plastik menjadi  700 kg per hari," katanya.

Selanjutnya untuk menuju Badung bebas sampah plastik, pihaknya terus memperluas jaringan hingga tiap-tiap kecamatan. Petugas angkut sampah diperbanyak.

"Kami terapkan sistem door to door untuk menjemput sampah plastik ke tiap-tiap desa di Badung," jelasnya.

Sampah yang terkumpul dari masyarakat ini bahkan dihargai per kilogramnya. "Sampah dari masyarakat itu kami beli langsung dengan tunai. Ini untuk memancing masyarakat agar mau mengumpulkan sampah-sampahnya," katanya.

Selain dengan Gotik, Pemkab Badung juga tengah menggenjot pembentukan pengelolaan sampah lewat BUMDes. "Sekarang BUMDes juga diarahkan bisa mengelola sampah, sehingga bernilai ekonomis," tukas Eka Merthawan.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.