BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan pada Jumat (15/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Angeliky Handajani Day didampingi Panitera Pengganti, I Made Arnawan mengganjar denda sebesar Rp. 300.000 rupiah kepada seorang pelanggar pembuang sampah sembarang.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar, IA. Indi Kosaladewi saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar pembuang sampah itu merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang.
"Sidang tipiring tersebut melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Kami melakukan sidang semacam ini dilakukan hampir setiap minggu dua kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar bersih yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.
"Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.