Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Diputus 22 bulan Karena konsumsi Shabu

Terdawa Doni nampak kecewa atas vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Jalan rehabilitasi bagi khusus pengguna agaknya tidak berlaku bagi terdakwa Doni Lestari (32). Iya yang masuk katagori pengguna ini harus menerima hukuman yang diberikan hakim selama 22 bulan penjara. Menariknya, beberapa kasus narkoba yang menyeret WNA, hakim bisa memberikan hukuman rehabilitasi. Namun banyak warga lokal yang masuk golongan pemakai justru beransib apes mendapat putusan tinggi. Terdakwa Doni hanya bisa pasrah saat hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara SH mengetok palu pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Tanpa berbuat banyak, pria asal Banyuwangi ini menerima begitu saja dan berjanji tidak lagi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Putusannya sesuai apa yang diajukan tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan. Bagaiaman sodar terdakwa menerima atau gimana?" tanya hakim yang dijawab hanya menganggukkan kepala penuh pasrah oleh Doni. Oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhiantari SH, terdakwa yang tertangkap mengambil tempelan sebarat 0,07 gram sabu ini sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Jaksa Adhiantari dalam amar tuntanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Kwanji Kelod, Semipidi, Badung itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Cokroaminoto No 47 Denpasar. Dijelaskan pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Kadek Jo (belum tertangkap) dan ajak untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian Kadek Jo meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Nangka Utara. Kemudian terdakwa berangkat dan mengambil sabu yang dimaksud. Sabu itu disimpan di sebuah botol sirup. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa pergi ke salah satu klinik di Jln Cokroaminoto No. 147 untuk mengantar tetangganya berobat. Sampai di klinik, terdakwa langsung membuka botol yang diambil tadi dan mengambil sebuah plastik klip yang berisi sabu itu dan serta menyimpan disaku jaketnya. Namun sayang saat itu langsung diringkus oleh polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.