Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Diputus 22 bulan Karena konsumsi Shabu

Terdawa Doni nampak kecewa atas vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Jalan rehabilitasi bagi khusus pengguna agaknya tidak berlaku bagi terdakwa Doni Lestari (32). Iya yang masuk katagori pengguna ini harus menerima hukuman yang diberikan hakim selama 22 bulan penjara. Menariknya, beberapa kasus narkoba yang menyeret WNA, hakim bisa memberikan hukuman rehabilitasi. Namun banyak warga lokal yang masuk golongan pemakai justru beransib apes mendapat putusan tinggi. Terdakwa Doni hanya bisa pasrah saat hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara SH mengetok palu pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Tanpa berbuat banyak, pria asal Banyuwangi ini menerima begitu saja dan berjanji tidak lagi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Putusannya sesuai apa yang diajukan tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan. Bagaiaman sodar terdakwa menerima atau gimana?" tanya hakim yang dijawab hanya menganggukkan kepala penuh pasrah oleh Doni. Oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhiantari SH, terdakwa yang tertangkap mengambil tempelan sebarat 0,07 gram sabu ini sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Jaksa Adhiantari dalam amar tuntanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Kwanji Kelod, Semipidi, Badung itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Cokroaminoto No 47 Denpasar. Dijelaskan pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Kadek Jo (belum tertangkap) dan ajak untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian Kadek Jo meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Nangka Utara. Kemudian terdakwa berangkat dan mengambil sabu yang dimaksud. Sabu itu disimpan di sebuah botol sirup. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa pergi ke salah satu klinik di Jln Cokroaminoto No. 147 untuk mengantar tetangganya berobat. Sampai di klinik, terdakwa langsung membuka botol yang diambil tadi dan mengambil sebuah plastik klip yang berisi sabu itu dan serta menyimpan disaku jaketnya. Namun sayang saat itu langsung diringkus oleh polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Mengaspal di Bali, Segini Harga OTR Suzuki e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki di Bali secara resmi mengumumkan harga On The Road (OTR) untuk lini kendaraan listrik murni terbaru mereka, Suzuki e Vitara. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela acara customer gathering yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Galaxy A37 5G, Samsung Galaxy A Series Terbaru di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Samsung menghadirkan Galaxy A series terbaru di Indonesia, Galaxy A37 5G sebagai solusi paling lengkap untuk anak muda, baik untuk menikmati konten maupun menciptakan konten versi mereka sendiri. Ponsel ini menggabungkan kamera canggih dengan kemampuan Nightography, performa stabil, AI unggulan, baterai tahan seharian, dan durabilitas tinggi dalam satu perangkat yang siap dipakai seharian penuh.

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.