Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Diputus 22 bulan Karena konsumsi Shabu

Terdawa Doni nampak kecewa atas vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Jalan rehabilitasi bagi khusus pengguna agaknya tidak berlaku bagi terdakwa Doni Lestari (32). Iya yang masuk katagori pengguna ini harus menerima hukuman yang diberikan hakim selama 22 bulan penjara. Menariknya, beberapa kasus narkoba yang menyeret WNA, hakim bisa memberikan hukuman rehabilitasi. Namun banyak warga lokal yang masuk golongan pemakai justru beransib apes mendapat putusan tinggi. Terdakwa Doni hanya bisa pasrah saat hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara SH mengetok palu pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Tanpa berbuat banyak, pria asal Banyuwangi ini menerima begitu saja dan berjanji tidak lagi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. "Putusannya sesuai apa yang diajukan tuntutan jaksa 1 tahun 10 bulan. Bagaiaman sodar terdakwa menerima atau gimana?" tanya hakim yang dijawab hanya menganggukkan kepala penuh pasrah oleh Doni. Oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhiantari SH, terdakwa yang tertangkap mengambil tempelan sebarat 0,07 gram sabu ini sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Jaksa Adhiantari dalam amar tuntanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Kwanji Kelod, Semipidi, Badung itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 di Jalan Cokroaminoto No 47 Denpasar. Dijelaskan pula, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama Kadek Jo (belum tertangkap) dan ajak untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian Kadek Jo meminta kepada terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Nangka Utara. Kemudian terdakwa berangkat dan mengambil sabu yang dimaksud. Sabu itu disimpan di sebuah botol sirup. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa pergi ke salah satu klinik di Jln Cokroaminoto No. 147 untuk mengantar tetangganya berobat. Sampai di klinik, terdakwa langsung membuka botol yang diambil tadi dan mengambil sebuah plastik klip yang berisi sabu itu dan serta menyimpan disaku jaketnya. Namun sayang saat itu langsung diringkus oleh polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.