Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Cabul Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Bali Tribune / PUTUSAN - Sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual oleh mantan dosen di PN Singaraja Kamis (14/12).

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan oknum dosen di STIKes Buleleng bernama Putu Agus Ariana (34). Pria asal Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem itu divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa pada agenda pembacaan putusan dengan perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, Kamis (14/12).

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandaritidak saja menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Agus Ariana,ia juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Heriyanti.

Sebelumnya JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Dalam sidang tersebut, mantan dosen itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan primair jaksa dan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Yang meringankan terhadap terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.Dan hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen," kata Heriyanti.

Atas putusan itu JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ucapnya.

Berita sebelumnya kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (5/5) dinihari, di sebuah tempat kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Berawal saat korban memposting status di WhatsApp tentang suatu hal. Terdakwa lalu merespon status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Terdakwa mendatangi kos korban dengan dalih menenangkan korban. Hanya saja keinginan itu berbuah petaka karena terjadi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar tempat kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Terdakwa kemudian ditangkap dan oleh Yayasan STIKes Buleleng ditempat korban mengajar sebagai dosen kemudian memecatnya.

wartawan
CHA
Category

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.