Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPC PDI Perjuangan Tabanan Usulkan Mulyadi Dipecat

Bali Tribune / RAPAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis (25/7) sore di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan membahas tindakan untuk Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi, S.H.

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis (25/7) sore di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Rapat membahas tindakan untuk Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi, S.H., yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 

Rapat dipimpin Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Pihaknya menyatakan, I Nyoman Mulyadi, S.H. mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, Sdr. I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, bahwa adanya pelanggaran sebagai berikut : 1.Pelanggaran AD/ART Partai: Tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. 2. Pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, Sanksi Disiplin Partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. Pihak DPC juga mengusulkan Sdr. I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Disamping itu, Usulan Pemberhentian Keanggotaan juga diteruskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai. Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. dari keanggotaan partai.

Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. 

wartawan
RED
Category

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.