DPMD Badung Bersama Kejati Bali, menggelar Kegiatan Penerangan Hukum | Bali Tribune
Diposting : 21 October 2023 05:48
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PENERANGAN HUKUM - DPMD Badung, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar kegiatan penerangan hukum, Kamis (19/10), di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Badung, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar kegiatan penerangan hukum, Kamis (19/10), di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung. Penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, diikuti sebanyak 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si., yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan, penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini, digelar untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana, dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Untuk kegiatan ini, melibatkan Perbekel dari 3 kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, dengan total sebanyak 40 perbekel. 

Kegiatan seperti ini kata dia, secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan. Sehingga, diharapkan, dalam kegiatan ini bagaimana perbekel selaku Pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPDnya, mendapat pencerahan dalam peneranagan hukum. Terutama terkait pelaksanan pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.