Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Karangasem dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Edukasi Pelaku Usaha Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bali Tribune / LAYANAN - kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Karangasem.
balitribune.co.id | AmlapuraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem mengedukasi pelaku usaha terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karangasem. 
 
Kegiatan layanan dimulai dengan dilaksanakannya di Kecamatan Sidemen pada Rabu (18/5) berlokasi di Kantor Camat Sidemen Kabupaten Karangasem yang dihadiri 30 pelaku usaha dengan mayoritas merupakan pelaku usaha perorangan skala kecil dan mikro. Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menyampaikan terkait manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formal maupun informal. 
 
Berikutnya kegiatan layanan akan dilaksanakan di seluruh kecamatan lainnya di Kabupaten Karangasem dengan jadwal  Kecamatan Selat pada Selasa 24 Mei 2022, Kecamatan Rendang pada Selasa 21 Juni 2022, Kecamatan Bebandem pada Rabu 29 Juni 2022, Kecamatan Kubu pada Senin 11 Juli 2022, Kecamatan Manggis pada Selasa 26 Juli 2022, Kecamatan Abang pada Selasa 2 Agustus 2022, serta Kecamatan Karangasem pada Rabu 24 Agustus 2022.
 
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tercantum bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara, dan penyelenggara Pemilu menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina mengungkapkan kegiatan layanan bergerak perizinan dan non perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM sebagai upaya mewujudkan, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima. Pelaksanaan ini juga sebagai sarana dalam mengedukasi para pelaku usaha dan pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko kematian dan kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan oleh siapapun. Namun pentingnya perlindungan sosial jika terjadi risiko tersebut karena berdampak tidak hanya bagi pelaku usaha maupun pekerja juga kepada keluarga. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk pelaku usaha dan pekerja mandiri. Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Jaya Putra serta seluruh jajaran atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
"Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari usaha skala mikro dan kecil hingga usaha skala besar yang bergerak di sektor perdagangan, pariwisata, jasa, konstruksi, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Nambela.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi pekerja mandiri seperti petani, peternak, nelayan dan pekerjaan lainnya dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, dan channel perbankan yang telah bekerjasama.
 
Nambela Ramawaspada juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKM, serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi pekerja diantaranya manfaat program JKK adalah pengobatan dan perawatan (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
Program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000 serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174.000.000. "Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Nambela.
wartawan
YUE
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.