Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPMPTSP Karangasem dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Edukasi Pelaku Usaha Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bali Tribune / LAYANAN - kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Karangasem.
balitribune.co.id | AmlapuraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem mengedukasi pelaku usaha terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat kegiatan Layanan Bergerak Perizinan dan Non Perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karangasem. 
 
Kegiatan layanan dimulai dengan dilaksanakannya di Kecamatan Sidemen pada Rabu (18/5) berlokasi di Kantor Camat Sidemen Kabupaten Karangasem yang dihadiri 30 pelaku usaha dengan mayoritas merupakan pelaku usaha perorangan skala kecil dan mikro. Pada kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem menyampaikan terkait manfaat dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formal maupun informal. 
 
Berikutnya kegiatan layanan akan dilaksanakan di seluruh kecamatan lainnya di Kabupaten Karangasem dengan jadwal  Kecamatan Selat pada Selasa 24 Mei 2022, Kecamatan Rendang pada Selasa 21 Juni 2022, Kecamatan Bebandem pada Rabu 29 Juni 2022, Kecamatan Kubu pada Senin 11 Juli 2022, Kecamatan Manggis pada Selasa 26 Juli 2022, Kecamatan Abang pada Selasa 2 Agustus 2022, serta Kecamatan Karangasem pada Rabu 24 Agustus 2022.
 
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tercantum bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara, dan penyelenggara Pemilu menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina mengungkapkan kegiatan layanan bergerak perizinan dan non perizinan serta pendampingan pelaporan LKPM sebagai upaya mewujudkan, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima. Pelaksanaan ini juga sebagai sarana dalam mengedukasi para pelaku usaha dan pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko kematian dan kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan oleh siapapun. Namun pentingnya perlindungan sosial jika terjadi risiko tersebut karena berdampak tidak hanya bagi pelaku usaha maupun pekerja juga kepada keluarga. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk pelaku usaha dan pekerja mandiri. Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Ketut Jaya Putra serta seluruh jajaran atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
"Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari usaha skala mikro dan kecil hingga usaha skala besar yang bergerak di sektor perdagangan, pariwisata, jasa, konstruksi, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Nambela.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi pekerja mandiri seperti petani, peternak, nelayan dan pekerjaan lainnya dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, dan channel perbankan yang telah bekerjasama.
 
Nambela Ramawaspada juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKM, serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi pekerja diantaranya manfaat program JKK adalah pengobatan dan perawatan (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami kecelakaan kerja, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
Program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000 serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174.000.000. "Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Nambela.
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.