Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Dalami Pengamanan Aset Daerah, Pansus Trap Soroti Sewa Tanah Milik Pemprov

DPRD Bali
Bali Tribune / KIKA - Dr. I Ketut Rochineng., SH., MH., Dr. I Made Supartha, SH.,MH dan Dr. Somvir, bersama OPD terkait dan kelompok ahli saat menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Bapemperda DPRD Bali, Senin (10/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Provinsi Bali menyoroti pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Ketua Pansus Trap, Dr. I Made Supartha, SH., MH, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memperdalam upaya inventarisasi, evaluasi, serta pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan. “Kita ingin memastikan semua aset milik pemerintah provinsi benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat dan menambah pendapatan daerah, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga,” tegas Supartha usai rapat koordinasi di ruang rapat Bapemperda DPRD Bali, Senin (10/11).

Menurutnya, banyak aset provinsi termasuk tanah negara di titik-titik strategis yang disewakan kepada pihak swasta dengan skema tidak transparan, bahkan ada yang diperpanjang hingga 30–50 tahun. “Padahal aturan hanya mengizinkan evaluasi sewa setiap lima tahun. Kami akan cek apakah praktik ini melanggar regulasi atau tidak,” ujarnya.

Pansus Trap juga mengundang berbagai pihak, termasuk BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) serta Biro Hukum Pemprov Bali, untuk membahas strategi penataan aset dan regulasi pengamanannya. Supartha menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan semua aset terdata dan bersertifikat. “Ke depan, kami akan mengundang seluruh kepala BPN kabupaten/kota dan juga Kanwil BPN untuk membantu inventarisasi serta sertifikasi aset-aset provinsi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPKAD Provinsi Bali mengungkapkan kendala utama pengelolaan aset daerah adalah minimnya tenaga penilai bersertifikat. Saat ini, Pemprov Bali belum memiliki satu pun penilai resmi, sehingga proses kerja sama atau sewa aset menjadi lambat. “Semua aset sekarang wajib dinilai terlebih dahulu sesuai harga pasar sebelum disewakan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun karena kami tidak punya penilai bersertifikat, banyak aset yang belum bisa dimanfaatkan optimal,” ungkap perwakilan BPKAD.

Selain itu, BPKAD menjelaskan bahwa aset yang bisa diakui dalam laporan keuangan daerah harus memenuhi lima kriteria, di antaranya memiliki manfaat ekonomi lebih dari 12 bulan, memiliki nilai yang terukur, serta digunakan untuk menunjang fungsi pemerintahan.

Permendagri No. 7 Tahun 2024 kini mewajibkan setiap aset yang akan dimanfaatkan baik melalui sewa maupun kerja sama untuk dilakukan penilaian (appraisal) terlebih dahulu, tanpa melihat luasannya. Hal ini menjadi langkah penting agar nilai sewa sesuai harga pasar dan menutup celah permainan harga. “Dulu masih bisa pakai tarif berdasarkan Pergub, tapi nilainya rendah dan tidak wajar. Dengan aturan baru, semua wajib appraisal, jadi lebih transparan,” kata Supartha.

Pansus juga menyoroti praktik penyewa yang kembali menyewakan tanah provinsi kepada pihak ketiga dengan harga lebih tinggi. “Ini yang akan kami evaluasi. Kalau ada penyimpangan, harus ditindak,” tegasnya.

Anggota Pansus Trap, Dr. Somvir, menambahkan bahwa pengaturan masa sewa perlu mempertimbangkan iklim investasi. Menurutnya, pembatasan sewa hanya lima tahun bisa membuat investor enggan menanam modal di tanah milik pemerintah daerah. “Investor tentu ingin kepastian. Kalau setiap lima tahun harga sewa bisa berubah drastis, mereka akan lebih memilih tanah milik pribadi. Kita perlu mencari formula yang seimbang, agar pengelolaan aset tetap memberi manfaat bagi daerah tanpa menghambat investasi,” ujarnya.

Melalui Pansus Trap, DPRD Bali berharap seluruh aset tanah milik Pemprov dapat diinventarisasi dengan baik, bersertifikat, serta memiliki nilai sewa yang realistis dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah penyalahgunaan aset publik. “Aset daerah adalah milik rakyat. Kita wajib menjaganya agar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” tutup Supartha.

wartawan
ARW
Category

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click

Melihat Tradisi Ngurisang, Metabur dan Megibung Warga Muslim Kampung Sindu Sidemen Saat Perayaan Maulid Nabi

balitribune.co.id I Amlapura - Berbagai tradisi unik digelar oleh warga muslim di sejumlah kampung muslim di Kabupaten Karangasem saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Kampung Muslim Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, warga menggelar Tradisi Ngurisang, Metabur dan Tradisi Megibung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Proses Docking KMP Nusa Jaya Abadi Berjalan Lancar

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra melakukan kunjungan ke galangan kapal PT. Dewa Ruci Agung di Surabaya, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan sekaligus melihat secara langsung proses pelaksanaan docking KMP Nusa Jaya Abadi.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Telaga-Klumpu Rusak, Pemkab Klungkung Lakukan Penanganan Berkala

balitribune.co.id I Semarapura - Akses penghubung menuju Daya Tarik Wisata (DTW) Crystal Bay dan Pantai Kelingking, Nusa Penida, mulai mendapat penanganan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pemeliharaan berkala ruas jalan Telaga–Klumpu tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur jalan yang memadai, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan akses menuju kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Pariwisata Bali Minta Pemerintah Kuatkan Skrining Investasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaku usaha di industri pariwisata Bali merespons positif program pemerintah pusat terkait pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun khusus untuk di Bali, pemerintah diminta untuk melakukan skrining investasi diluar investasi hotel dan restoran. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.