Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Minta DEN Kaji Ulang PLTB Nusa Penida

Bali Tribune/ BERITA ACARA - Penandatangan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED-P Bali Tahun 2020-2050.
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengkaji ulang PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) di Nusa Penida yang tidak beroperasi sejak tahun 2017. Dewan berpandangan, sangat disayangkan apabila PLTB tersebut dibiarkan begitu saja.
 
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, saat penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi Ranperda RUED Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Kamis (13/8). Berita acara tersebut ditandatangani Diah Srikandi bersama Sekjend Dewan Energi Nasional dan Kadis ESDM dan Tenaga Kerja Provinsi Bali.
 
"Kami titip kepada DEN untuk melakukan kajian kembali terhadap PLTB di Nusa Penida yang sudah tidak beroperasi, agar PLTB tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Diah Srikandi.
 
"Demikian halnya dengan PLTS Kayubihi di Bangli perlu dikaji. Selanjutnya PLTS di Kubu, Karangasem agar kendala-kendala yang dihadapi segera dicarikan solusinya," imbuh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.
 
Beberapa pembangkit listrik tersebut perlu dikaji, demikian politisi PDI Perjuangan itu, mengingat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Bali yang masih sangat rendah sejauh ini. Sementara di sisi lain, didorong peningkatan pemanfaatan EBT.
 
Pada kesempatan tersebut, Diah Srikandi juga bersyukur karena Ranperda RUED Provinsi Bali sudah masuk proses untuk nomor registrasi di Kemendagri. Ranperda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 21 Juli 2020 lalu.
 
Sementara itu Sekjend DEN Djoko Siswanto mengatakan, kehadiran Perda RUED sangat penting dalam upaya peningkatan pemanfaatan EBT di daerah. Dengan adanya Perda RUED, maka daerah memiliki landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan energi.
 
"Demikian halnya apabila ada investor yang ingin menanamkan modalnya, maka Perda RUED yang akan menjadi landasannya. Jadi ada kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
 
Ia pun mendorong agar ke depan pemanfaatan EBT di Bali semakin meningkat dengan kehadiran Perda ini. Sebab saat ini, pemanfaatan EBT di Bali baru sebesar 0,27 persen. Angka ini cukup rendah, sebagaimana juga pemanfaatan EBT secara nasional yang masih minim. 
wartawan
San Edison
Category

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.